Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi UU 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Soal uji materi yang akan diajukan yang menyoal pengaturan terkait keharusan cuti bagi inkumben yang maju Pilkada, menurut saya dipersilakan saja karena itu hak setiap warga negara di dalam demokrasi di Indonesia saat ini," terangnya di Jakarta, Rabu (3/8).
Ahok akan mengajukan uji materi UU Pilkada terkait pertimbangannya yang tidak akan berkampanye saat masa kampanye berlangsung pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Ia berencana tetap bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengawasi penyusunan APBD 2017 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menanggapi rencana tersebut, Tjahjo mengatakan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilgub DKI 2017, Ahok dalam status cuti di luar tanggungan negara. Hal itu sebagaimana UU Pilkada yang mengatur sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh inkumben yang akan maju dalam Pilkada.
"Sejak itu, akan diangkat seorang Plt yang akan mengawal jalannya pemerintahan di DKI hingga tiga hari sebelum pemilihan. APBD akan dikawal oleh Plt dan bila Ahok mau ikut kawal, boleh-boleh saja," terangnya.
Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan adanya aturan kewajiban mengambil cuti di luar tanggungan selama masa kampanye bagi petahana agar dia tidak menggunakan fasilitas negara atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakkan aparatur sipil negara.
Dalam Pasal 70 UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan di dalam peraturan KPU tidak mewajibkan petahana untuk cuti selama masa kampanye.
"Di dalam PKPU (petahana) dapat ikut kampanye dengan mengajukan cuti mulai tiga hari sejak ditetapkan sebagai paslon dan tiga hari sebelum pemungutan suara. Jadi tidak harus dari awal sampai akhir (cutinya), jadi tergantung kebutuhan dia," terangnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved