Pengakuan Freddy Budiman Pijakan Pembenahan Internal Lembaga Penegak Hukum

Alexander P Taum
03/8/2016 21:09
Pengakuan Freddy Budiman Pijakan Pembenahan Internal Lembaga Penegak Hukum
(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI Jhony Plate menilai informasi yang disampaikan aktivis KontraS, Harry Ashar bagus untuk pembenahan internal di lembaga penegak hukum. Ia menilai apa yang disampaikan aktivis Kontras Haris Ashar sebagai bagian dari keterbukaan informasi, namun tidak boleh melangkahi aturan dan undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Jhonny Plate di sela-sela kunjungan kerjanya di Desa Loang, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Rabu (3/8). Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI itu menegaskan, jika apa yang disampaikan Hari Ashar itu sesuatu yang benar-benar ada, maka perlu ditindak secara hukum.

"Apabila ada, seperti yang disampaikan Kontras, harus ditindak secara hukum, tetapi apabila itu tidak ada, informasi ini sebagai masukan untuk pembenahan intern. Namun kita juga memberikan penghormatan terhadap hak institusi, baik itu TNI, Polri maupun Bea cukai untuk mendapatkan kepa stian hukum. Kepastian hukum itu didapatkan melalui proses hukum," ujar Johny Plate.

Namun, Plate menyayangkan informasi soal pengakuan Freddy Budiman itu dimunculkan setelah si gembong narkoba tersebut dieksekusi mati. "Sangat disayangkan informasi itu mencuat setelah Freddy Budiman dieksekusi mati, sehingga kita tidak bisa mendapatkan penjelasan langsung dari yang bersangkutan," ujar Johni Plate.

Namun informasi itu baik sebagai bahan evaluasi bagi lembaga-lembaga seperti TNI, Polri maupun Bea dan cukai. "Setidaknya nanti dikonfirmasi secara hukum apakah lembaga-lembaga ini salah atau keliru secara hukum melakukan tindak-tindak pidana seperti perdagangan, peredaran atau menggunakan narkoba," ujar Plate.

Plate juga menegaskan proses hukum terhadap persoalan ini memberikan kepastian hukum akan hak-hak warga negara dan kewajiban warga negara terkait undang-undang ITE. Dimana menggunakan sarana atau saluran media komunikasi itu digunakan dengan cara yang bertanggung jawab oleh segenap warga Negara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya