KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) tengah mengupayakan adanya pengampunan (grasi) bagi narapidana (napi) pecandu narkotika. Terobosan itu dilatari berbagai pertimbangan, antara lain, menyelamatkan masa depan pemakai yang sebagian besar anak muda dan kondisi penjara yang sudah tidak memadai karena <>over capacity.
Menurut Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, lebih dari 50% penghuni LP di seluruh Indonesia ialah napi yang terlibat perkara narkoba. Bila ada grasi dari Presiden, jumlah penghuni penjara akan berkurang signifikan.
"Tentu keputusan akhir ada di tangan Bapak Presiden, tapi saya kira ini sebuah terobosan yang baik. Pengguna atau pemakai narkoba lebih tepat direhabilitasi, bukan dipenjarakan," katanya kepada Media Indonesia, pekan lalu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kondisi sejumlah LP di Indonesia sudah tidak mamadai untuk menampung para napi baru. "Para napi tinggal berimpitan seperti pepes. Kondisi semacam itu saya lihat sendiri saat sidak ke LP Paledang Bogor, baru-baru ini," paparnya.
Selama ini, sambungnya, untuk mengatasi masalah over capacity selalu berpikir soal bagaimana membangun LP baru. Namun, kata Yasonna, ia ingin mengubah paradigma tersebut dengan cara mengurangi panghuni LP. "Daripada butuh dana besar untuk bangun penjara baru, lebih baik kita berikan grasi kepada pemakai narkoba. Itu jauh lebih efisien," tuturnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Krismono menilai gagasan tersebut dapat mengatasi masalah over capacity di LP. Apalagi, pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjarakan. Di LP Narkotika Cipinang, kata dia, berdasarkan data per 2 Agustus 2015 ada 2.632 napi. Padahal, kapasitasnya hanya untuk 1.084 orang.
"Kami sangat setuju dengan adanya grasi untuk para pecandu karena mereka korban dan memang tidak layak dipenjara. Mereka seharusnya mendapatkan grasi untuk direhabilitasi agar sembuh," ujarnya.
Pakar hukum pidana UII Mudzakir menyatakan grasi bagi napi narkoba bisa dilakukan. Namun, yang harus dipertimbangkan ialah kepada siapa grasi tersebut akan diberikan. "Kalau pengguna semidistributor, itu yang lebih tepat. Itu pun harus dilakukan secara ketat," katanya.
Ia menekankan sebelum diberikan pengurangan hukuman, napi tersebut harus memenuhi syarat-syarat khusus. Selain itu, juga harus memerhatikan pertimbangan lainnya. "Misalnya, ada tindakan pembinaan, ada jaminan dia tidak mengulangi lagi. Jaminan dari siapa? Bisa keluarganya, yang bersangkutan, institusi atau orang yang bisa dipercaya."
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Arie Soeripan menentang rencana tersebut. Langkah itu dinilai bertentangan dengan status darurat narkoba yang kini melanda Indonesia. Selain itu, grasi sama halnya dengan pemulusan penyalahgunaan narkoba.
"Jelas menolak. Mereka yang sudah ada di tahanan harus dilanjutkan prosesnya dengan memberikan hukuman seberat-beratnya, terutama yang terbukti sebagai pengedar," tegasnya.(Nur/Put/P-3)