Mendagri Ingatkan Ahok untuk Taati Undang-Undang

Astri Novaria
03/8/2016 19:49
Mendagri Ingatkan Ahok untuk Taati Undang-Undang
(Dok.MI)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Ahok, yang akan maju pada Pilkada DKI 2017, menolak untuk cuti seperti yang disyaratkan dalam UU tersebut.

Soal cuti ini diatur dalam Pasal 70 bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali, diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Cuti diambil selama masa kampanye, yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pemungutan suara.

"Dipersilakan saja kalau memang kemauan dia untuk mengajukan uji materi. Hanya saja, sebagai kepala daerah kalau ada yang mengatakan kurang pas atau etikanya bagaimana, ya terserah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8).

Pihaknya juga mengingatkan Ahok soal sumpah jabatannya saat dilantik sebagai Gubernur, yakni menaati seluruh UU. Prinsipnya, kata Tjahjo, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, maka posisi seorang gubernur definitif termasuk dalam hal ini Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Sementara, untuk mengatur jalannya pemerintahan sementara ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

"Itu salah satu sumpah kepala daerah yang wajib hukumnya untuk melaksanakan amanah ini. Kalau mau uji materi silakan, kami tidak berhak melarang. Ini demokrasi kok. Sejak itu (cuti), akan diangkat seorang Plt yang akan mengawal jalannya pemerintahan di DKI hingga 3 hari sebelum pemilihan (12 Februari). APBD akan dikawal oleh Plt dan bila saudara Ahok mau ikut kawal, boleh-boleh saja," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, peraturan cuti bagi pasangan calon gubernur sudah pernah diimplementasikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, sambung dia, tidak ada alasan bagi pasangan calon lainnya untuk berkilah. Menurutnya, pertimbangan kepala daerah petahana yang mengikuti Pilkada harus cuti adalah demi netralitas.

"Kalau DKI tidak harus Plt, nanti ada Wagub yang penting Eselon I atau Sekda. Jadi itu aturan mainnya. Dasarnya apa, ya UU. Saya sebagai Mendagri melaksanakan UU itu. Saran Bapak Presiden, hal yang sudah baik oleh UU selama Pilkada serentak ya diikuti, toh tidak ada masalah selama ini," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya