Satgasus Endus Mafia Izin Impor

Golda Eksa
03/8/2015 00:00
Satgasus Endus Mafia Izin Impor
()
MENYUSUL pemeriksaan tersangka baru Lucie Maryati, Direktur PT Garindo, dan Kepala Subdirektorat Barang Modal bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Imam Aryanta, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya menemukan praktik mafia penyelewengan impor barang.

Satgas yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKB Hengki Heryadi ini menemukan adanya pelolosan impor barang-barang yang tidak perlu masuk Indonesia, indikasi permainan cukai produk impor, juga pengaturan kuota impor.

Seorang anggota Satgasus mengungkapkan adanya praktik mafia perizinan impor oleh banyak pegawai dan pejabat Ditjen Daglu yang membuka peluang masuknya barang yang tidak penting asalkan ada uang pelicin.

Mereka pun kerap memberikan solusi apabila menemukan produk impor yang bermasalah.

Alasan memberikan kemudahan itu agar para importir tidak dipersulit saat melakukan pengurusan perizinan tahap lanjut, seperti custom clearance dan post clearance, yang menjadi domain kementerian lain.

"Mafia perizinan ini modusnya memberikan fasilitas khusus dengan deal-deal tertentu seperti suap atau gratifikasi yang nominalnya bervariatif, tergantung jenis barang. Dengan begitu, barang yang menurut hasil survei tidak sesuai standar, bisa cepat dikeluarkan," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut sumber tersebut, sejumlah oknum di Ditjen Daglu dipersilakan 'membantu' para importir yang kesulitan mengurus proses penerbitan perizinan barang.

Namun, jika produk ditaksir bernilai tinggi, kewenangannya ada di pejabat dengan level tertentu.

Modus suap agar impor barang diloloskan ini diduga kerap dilakukan Lucie yang ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu (1/8) pagi.

Ia disangka kerap menyetor uang ke Ditjen Daglu untuk meloloskan izin impor garam yang sebenarnya telah dilarang untuk melindungi petani garam.

Seorang penyidik anggota Satgasus juga mengungkapkan adanya oknum lain yang memainkan cukai barang impor.

"Misalnya, ada ponsel tipe A yang merupakan model baru dan tipe B yang tipe lama. Nah, dokumen cukai ponsel tipe A ini disamakan dengan tipe B. Jadi lebih murah. Ini tidak hanya soal perizinan impor," paparnya.

Atur kuota
Modus lain yang ada di kasus ini ialah pengaturan kuota. Barang impor yang masuk dinegosiasikan agar bisa tetap jumlahnya.

Dengan temuan baru, penyidik anggota Satgasus meyakini jumlah tersangka akan bertambah.

Saat ini penyidik telah menahan Dirjen Daglu nonaktif Partogi Pangaribuan, staf berstatus tenaga honorer di Daglu Musyafa, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir, Ming Keng alias Hendra Sudjana, selain Lucie dan Imam yang berhasil ditangkap Sabtu (1/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal menyatakan penyidik berfokus pada penuntasan perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Fokus utama ialah penyelidikan di tahap pre clearance atau perizinan awal yang didominasi Ditjen Daglu.

Selama 2015 dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada sekitar 36 ribu izin impor yang 38% di antaranya dikeluarkan Kemendag.

"Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum di tempat tersebut," ujar Iqbal. (Beo/Kim/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya