Eks-Gafatar Tersandera Penegakan Hukum

Nur Aivanni
03/8/2016 18:39
Eks-Gafatar Tersandera Penegakan Hukum
(MI/M.Irfan)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan tiga eks-Gafatar tersandera oleh skema penegakan hukum. Pasalnya, terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan ketiganya dalam proses hukum yang mereka jalani. Hal itu diutarakannya dalam konferensi pers Hentikan Kriminalisasi Keyakinan Eks-Gafatar.

"Proses yang janggal berujung pada penyanderaan," katanya di Jakarta, Rabu (3/8).

Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya telah ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama dan makar.

Kejanggalan yang dimaksud, pertama, aparat masih belum bisa menentukan apakah penetapan tersangka ketiganya merupakan tindak pidana atau bukan. "Ada keraguan penyidik apakah ini penodaan agama atau makar atau tindak pidana yang mana?" ujarnya.

Kedua, penetapan tersangka dilakukan dengan mekanisme terbalik. "(Penetapan tersangka) Dibalik caranya, temukan tersangkanya dulu baru cari pasal mana yang tepat. Bukan kumpulkan dulu buktinya, apa pasalnya, baru ditetapkan tersangka," terangnya.

Selain itu, pascapenahanan tidak dilakukan pemeriksaan apapun kepada ketiganya. Padahal, kata dia, setelah penahanan seharusnya diikuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta kepada penuntut umum untuk menghentikan kasus tersebut. Ia menilai kasus tersebut tidak layak dilanjutkan. Ia pun meminta penuntut umum untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke persidangan.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menilai ketiga eks-Gafatar tersebut hanyalah korban ketidakadilan. Di satu sisi, mereka memiliki harapan untuk mengubah kehidupan dengan cara bercocok tanam dan bertani.

Tapi, di sisi lain, ketika kondisi tersebut berjalan mereka menjadi korban ketidakadilan negara. "Setelah diusir, kemudian malah dikriminalisasikan," cetusnya.

Ia juga menilai ada keganjilan proses yang terjadi dalam proses penyidikan sehingga berujung pada penahanan terhadap ketiga eks-Gafatar tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya