Soal Perppu, KPU Ikut Pemerintah

MI/INDRIYANI ASTUTI
03/8/2015 00:00
Soal Perppu, KPU Ikut Pemerintah
()
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan rencana akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengatasi persoalan adanya calon tunggal di beberapa daerah menjadi kewenangan pemerintah.

"Iya itu kewenangan pemerintah, silakan diputuskan," ujar Ferry di Jakarta, kemarin. KPU, kata Ferry, sebagai penyelenggara undang-undang hanya akan menjalankan peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan draf perppu sebagai salah satu opsi demi terselenggaranya pilkada. Pembuatan perppu untuk mengantisipasi adanya calon tunggal di sejumlah daerah. KPU telah memperpanjang waktu pendaftaran hingga 3 Agustus untuk daerah yang punya pasangan calonnya hanya satu.

Pengamat politik Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan selain memuat ketentuan pilkada tetap terlaksana meskipun diikuti hanya satu pasangan calon, perppu pilkada nantinya juga perlu memuat pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak menggunakan hak politiknya untuk mengajukan pasangan calon dalam pilkada serentak.

"Hal ini penting untuk digarisbawahi agar partai politik tidak abai dalam menjalankan kewajibannya melakukan rekrutmen politik untuk penguatan kepemimpinan hasil demokrasi yang dihasilkan," ujarnya.

Selain itu, dengan kemungkinan munculnya pasangan boneka untuk melegitimasi adanya dua pasang calon, dalam perpu tersebut juga dimungkinkan dibahas tentang sanksi kemungkinan adanya manuver hitam dari pasangan calon dan partai politik yang melakukan rekayasa calon boneka tersebut.

Terus berkurang

Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, apabila pemerintah berniat mengeluarkan perppu, sebaiknya tidak terlalu lama. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti penyelenggara pemilu.

KPU berharap jumlah daerah dengan calon tunggal semakin berkurang. Menurut Hadar, berdasarkan data KPU Minggu (2/8) sampai hari kedua masa pendaftaran tambahan, sudah ada tambahan tiga pasangan calon tambahan di tiga daerah dari total sebelumnya 13 daerah yang hanya punya satu pasangan calon.

"Jadi masih tersisa 10 daerah lagi yang pasangan calonnya kurang dari dua, termasuk Kabupaten Bolang Mogondo Timur, Sulawesi Utara, yang belum ada pasangan calon sama sekali," terang Hadar.

Sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal ialah Kabupaten Asahan di Sumatra Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, ada 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon terdaftar. Daerah-daerah ini berpotensi besar terjadi penundaan karena belum tentu dua-duanya lolos dalam proses verifikasi.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP (nonaktif), Puan Maharani, optimistis pelaksanaan pilkada serentak yang digelar pada Desember 2015. "Kita tetap optimistis bisa berjalan. Insya Allah bisa tepat waktu. Soal bagaimananya, dilihat nanti. Pasti semua ada solusinya kalau menangani posisi saat ini," katanya. (Pol/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya