Tim Pansel Sekretaris MA Harus Kredibel

Nur Aivanni
03/8/2016 17:21
Tim Pansel Sekretaris MA Harus Kredibel
(MI/M.Irfan)

KOORDINATOR Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menekankan tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk untuk menyeleksi jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nantinya harus kredibel. Dengan begitu, menurut dia, proses seleksi Sekma bukan hanya sekedar normatif belaka.

"Kita berharap bahwa yang diseleksi ketat bukan hanya calon (Sekma), tapi juga nama-nama tim panselnya. Figur yang tepat diperoleh, kalau panselnya kredibel. Kalau panselnya masuk angin, ya agak sulit," terangnya di Jakarta, Rabu (3/8). Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengundurkan diri dari jabatannya dan pegawai negeri sipil.

Peneliti MaPPI Aulia Ali Reza meminta agar pengunduran diri Nurhadi perlu disikapi oleh MA untuk melakukan reformasi di tubuh peradilan. Pasalnya, kata dia, modus mafia peradilan tidak hanya melibatkan hakim, tapi juga pegawai di MA. "Penggantian Sekma bisa jadi langkah awal untuk mereformasi peradilan dari tingkat bawah,"ujarnya.

Ia mendorong agar proses pergantian Sekma dilakukan melalui seleksi terbuka. Dengan begitu, menurut dia, proses tersebut akan meningkatkan objektivitas, transparansi dan iklim yang kompetitif.

"Sehingga hasil yang didapat adalah orang yang bisa menjalankan tugas Sekma, bukan karena kedekatan tertentu," jelasnya.

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah juga menekankan perlunya proses pengisian jabatan Sekma untuk dikawal. Untuk itu, dibutuhkan pembentukan pansel yang transparan yang terdiri dari kalangan internal dan eksternal. Adapun pihak eksternal yang dilibatkan berasal dari Bappenas, BPK, Menpan-Rb, PPATK, KPK dan perwakilan masyarakat.

Ia menambahkan saat ini tidak ada aturan yang mengatur kriteria bagi jabatan Sekma. Untuk itu, menurut dia, ada empat kriteria yang harus dimiliki oleh calon yang diajukan ke Presiden Joko Widodo nantinya. Yakni, seseorang yang memahami bisnis proses di MA dan peradilan, mempunyai manajerial yang mumpuni, tidak memiliki rekam jejak yang meragukan, dan memenuhi kewajiban pajak serta kekayaan profilnya wajar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya