KPU Diminta Konsultasikan Aturan Baru dengan DPR

Al Abrar
03/8/2016 14:17
KPU Diminta Konsultasikan Aturan Baru dengan DPR
(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan tiga Peraturan baru tanpa berkonsultasi dengan Komisi II DPR. KPU mengaku harus mengeluarkan regulasi tersebut lantaran pelaksaan Pilkada semakin dekat.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, sebelum menetapkan aturan, sebaiknya lembaga yang kini dipimpin oleh Juri Ardiantoro itu mengonsultasikan terkait PKPU dengan Komisi II. Hal itu untuk adanya kerja sama antarlembaga. Terlebih dalam pengawasan Pilkada.

"Sebaiknya dikonsultasikan dengan DPR, meskipun tidak ada kewajiban untuk mendapat persetujuan. Sebaiknya dikomunikasikan supaya nanti pada saat pengawasan KPU tidak kaget lagi," kata pria yang karib disapa Akom, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8).

Untuk itu, lanjut Akom, saat masa persidangan VI, 16 Agustus mendatang, sebaiknya KPU segera berkomunikasi dengan DPR perihal tiga aturan dalam menyambut Pilkada serentak yang bakal digelar Februari 2017 mendatang.

"Ini kita imbau, saat rapat kerja di awal persidangan itu disampaikan ke DPR," ujar dia.

Kemarin, KPU menerbitkan tiga peraturan yaitu tentang pencalonan, tahapan dan pelaksanaan Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengklaim pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan DPR, meski secara teknis belum dilakukan rapat dengar pendpata dengan Komisi II.

"Kami sangat paham ada kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR sebelum menetapkan PKPU. Tapi memang komunikasi sudah kami lalukan yang kebetulan dekat dengan masa reses," ujar Idha. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya