Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Kontras Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi penegak hukum, yaitu Polri, TNI, dan BNN. Dia terancam UU ITE, lantaran menyebarkan tuduhan Freddy Budiman yang belum diketahui kebenarannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Haris masih berpeluang membuktikan kesaksian gembong narkoba itu.
"Pak Haris masih berpeluang untuk membuktikan perkataannya adalah benar. Apabila yang disebarluaskan berisi kebenaran yang didasarkan fakta," ucap Boy di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Boy melanjutkan tuduhan kepada Haris sebagai terlapor pencemaran nama baik yang disebut dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 bisa saja mundur.
"Tapi sebalikanya, apabila penyebarluasan tidak dilandaskan dengan bukti yang kuat maka berdampak hukum," ucapnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan pihaknya tidak meposisikan Haris sebagai lawan. Pasalnya, Haris dianggap sebagai mitra polisi yang kerap melakukan kerja sama dalam beberapa kegiatan.
"Dia sahabat kita. Tapi untuk kebaikan bersama, yang kita lakukan sesuai dengan kaidah hukum," kata Boy.
Dia melanjutkan, pihaknya hanya ingin agar semua bisa menghormati proses hukum. Yang dilakukan saat ini, kata Boy, adalah suatu komitmen dan upaya penegakan hukum.
"Kita ingin ajak semua pihak menghormati hukum. Kita tidak berprasangka buruk pada Pak Haris, tapi kita komitmen lakukan upaya dengan baik," ucapnya.
Haris dilaporkan oleh Polri, BNN, dan TNI terkait penyebarluasan dokumen elektronik yang berisi pencemaran nama baik terhadap tiga institusi tersebut. Haris pun terancam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved