Mendudukkan kembali Advokat Profesi Terhormat

MI/RUDY POLYCARPUS
03/8/2015 00:00
Mendudukkan kembali Advokat Profesi Terhormat
(ANTARA)
SETIDAKNYA ada enam nama advokat, menurut Indonesia Corruption Watch, yang terjerat kasus korupsi termasuk suap sebelum mencuatnya nama pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry seorang pengacara di firma hukum yang, masih diduga, terlibat tindak pidana korupsi.

Menurut ICW, nama-nama itu ialah Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Tengku Syarifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, dan Mario C Bernardo, pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso pun punya penilaian khusus bahwa advokat (pengacara) adalah profesi yang rentan disalahgunakan untuk pengaburan, penyamaran, dan upaya menjauhkan hasil kejahatan (proceeds of crime) dari pelakunya. Dalam hal ini, khususnya kasus tindak pidana korupsi. Menurut Agus, sistem hukum di Indonesia terkesan memberi peluang terhadap praktik mafia hukum.

"Kita tentu tidak ingin profesi yang mulia ini disalahgunakan oleh oknum yang bisa mencemari profesi ini. Baru saja diterbitkan PP No 43/2015 yang memasukkan pengacara sebagai pihak pelapor baru PPATK," ujar Agus kepada Media Indonesia terkait dengan profesi advokat.

Berdasarkan aturan tersebut, kini pihak pelapor tidak hanya dari jenis penyedia jasa keuangan seperti bank atau asuransi, tetapi juga perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor. Selain itu, penyedia barang dan jasa seperti diler mobil dan toko emas.

Profesi seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan juga termasuk dalam pihak pelapor. Itu artinya, profesi-profesi tersebut wajib membuat laporan ke PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan pengguna jasa mereka.

Adanya PP No 43/2015 tersebut akan membantu advokat dalam menjalankan tugas mulia mereka. Pasalnya, menurut Agus, berdasarkan temuan PPATK profesi-profesi tersebut rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan atau layering. Caranya, mereka memanfaatkan ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan undang-undang kode etik advokat.

Agus enggan memerinci seberapa besar peran advokat dalam episentrum kasus korupsi di Indonesia. Namun, dia mengakui ada sejumlah dugaan pengacara sebagai penghubung ataupun tempat penyamaran hasil tindak pidana korupsi.

Sinyalemen dari PPATK tersebut dibenarkan oleh Yenti Garnasih, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengingatkan agar para penegak hukum harus mulai berkonsentrasi bahwa TPPU juga ada kemungkinan melibatkan akuntan dan advokat. Hal itu pun dia akui sudah diketahui sejak dirinya mendalami perihal pencucian uang pada 2000 silam di Amerika Serikat.

"Kemungkinan advokat terlibat itu bukan hal baru, dan sangat mungkin karena sebegitu dekatnya hubungan antara advokat dan kliennya. Kemungkinannya, advokat tidak sekadar menerima, tetapi juga melakukan serta menyembunyikan transaksi yang mencurigakan. Ini perlu diantisipasi," ujar Yenthi, Sabtu (1/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan dugaan keterlibatan advokat dalam pusaran TPPU tidak hanya dalam kasus korupsi, tetapi juga pada kasus narkotika. Ia berharap para penyelidik KPK ataupun Polri mulai mendalami hal itu.

"Saya bukannya keamerika-amerikaan, tetapi jangan sampai kita lalai mengantisipasi tindak kejahatan. Money Laundering Control Act itu berawal dari Amerika Serikat sejak 1986," jelasnya.

Peraturan yang belum jelas diatur dalam undang-undang profesi pengacara di Indonesia, sambung Yenthi, ialah mengenai kepastian lawyer fee.

Yenthi mengaku sempat mengusulkan ke DPR RI pada 2003 agar hal itu dimasukan ke UU TPPU. Anehnya, usulan itu langsung ditolak oleh dewan.

"Padahal, mereka harus memikirkan integritas lawyer yang tinggi. Awalnya di AS yang mengusulkan dimasukannya kepastian lawyer fee itu dari lawyer-nya sendiri. Di situlah integritas dibangun. Sebab, sempat ada kejadian pengadilan di AS tidak ada yang mau mendampingi klien karena para advokat takut kena TPPU. Makanya mereka (advokat) minta diatur," jelasnya.

Yenthi pun masih berharap berbagai modus TPPU diantisipasi oleh para penegak hukum.

Perlu pengawasan
Ketika belum ada undang-undang yang secara integral mendukung profesi mulia advokat, menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, advokat pun harus diawasi untuk meminimalkan modus TPPU oleh koruptor.

"Motif baru pencucian uang melibatkan advokat, ini yang dinamakan law integrated crimes. Itu motif korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tidak saja advokat, tetapi juga unsur penegak hukum lain," papar Indriyanto.

Ia menjelaskan advokat yang diduga menjadi bagian atau ikut berbuat melakukan pencucian uang harus diselidik sebagai tindakan preventif. Meski demikian, advokat pun mesti diberikan pemahaman lebih tegas sehingga menjadi bagian bersama KPK dan penegak hukum lain dalam pencegahan pencucian uang itu.

"Advokat, baik sebagai media personal maupun media kejahatan TPPU, maka perlu dilakukan sosialisasi pencegahan korupsi di antara lembaga aparat penegak hukum. Tentunya yang terfokus pada integritas dan review moralitasnya," imbuh Indriyanto.

Selain itu, tahapan yang perlu ditegaskan untuk mencegah perkembangan modus baru TPPU dengan bantuan advokat diperlukan tindak pencegahan melalui legitimasi konstitusional. Hal tersebut bisa melalui peraturan yang tegas dalam undang-undang yang mengatur advokat dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dari advokat yang bersinggungan langsung dengan tersangka, terdakwa, maupun terpidana korupsi.

"Iya harus ada antisipasi melalui aturan yang membawahkan advokat. Masalahnya jangan membuat aturan dengan berpretensi bagi lembaga penegak hukum itu berbuat negatif melalui sarana tempat TPPU. Akibatnya akan sulit dalam permasalahan implementasi aturannya dengan proses penegakan hukum jika ada celah aturan," pungkasnya.

Haeruddin Masarro, seorang pengacara, tidak membantah adanya potensi dari peran advokat dalam TPPU. Pasalnya, advokat tidak memiliki lembaga pengawasan ketat khususnya dalam transaksi keuangan.

"Peran advokat harus diawasi selaku bagian dari penegak hukum. Nah, saat ini kita tidak memiliki lembaga pengawasan ketat sehingga wajar adanya potensi membantu TPPU, sebab advokat itu menangani perkara dari saksi bisa sampai masuk tahap penahanan. Jadi, banyak ruang dan harus diawasi di sana," jelas Haeruddin. (Nov/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya