Aparat tidak Bebas keluar Masuk Lapas

M Rodhi Aulia
03/8/2016 09:54
Aparat tidak Bebas keluar Masuk Lapas
(Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM mengatakan semua orang berhak keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Namun, kata dia, ada standard operating procedure (SOP) yang harus dipenuhi.

"Bisa saja, kenapa tidak? Asal ada surat izinnya. Orang umum saja boleh masuk ke sana," kata Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak di Kantor Kemenkumham, Selasa (2/8).

Menurut Dusak, setiap aparat yang akan mengunjungi lapas pasti ditanyakan oleh pihak keamanan terkait keperluannya. Hal itu juga berlaku kepada aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Masuk lapas. Harus ada izin. Mau ngapaian? Besukkah? Tugaskah? Ada SOP-nya. Tidak sembarangan," ucap dia.

Sebelumnya, aparat BNN disebut sering berkunjung ke salah satu Lapas di Nusakambangan. Khususnya ke dalam Lapas tempat gembong narkoba Freddy Budiman ditahan.

Oknum BNN itu disebut memerintahkan mencabut kamera pengintai yang ada di sel Freddy Budiman. Dusak mendapatkan konfirmasi dari kepala Lapas saat itu, Liberty Sitinjak, bahwa benar ada permintaan pencabutan BNN.

Namun permintaan itu tidak langsung disampaikan kepada Sitinjak. Melainkan ke anak buah Sitinjak. Sebagai Kepala Lapas Sitinjak tidak memenuhi permintaan pencabutan itu.

Dusak akan menguji pengakuan anak buahnya itu dengan membentuk tim investigasi. Karena bagi Dusak, BNN sama sekali tidak memiliki kewenangan mengelola Lapas, apalagi sampai mencabut kamera pengintai.

Kepala BNN Budi Waseso mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tudingan yang mengarah kepada anggotanya. Budi mengatakan sedang menyelidiki semua penyidik yang sempat menangani kasus Freddy Budiman.

"Saya sedang telusuri. Sudah saya petakan. Tim saya sedang bekerja. Kemungkinan petugas penyidik yang waktu itu ada, kita lakukan penelusuran. Tindakan ini tegas. Kita berantas," kata Budi di Kantor BNN, Selasa (2/8). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya