Tim Khusus Usut Testimoni Freddy

Akmal Fauzi
03/8/2016 07:05
Tim Khusus Usut Testimoni Freddy
(Ilustrasi--MI/Duta)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti testimoni gembong narkoba Freddy Budiman yang disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar bahwa ia ‘membeli’ banyak penegak hukum selama menjalankan bisnis haramnya.

“Semua sudah bergerak baik. Khusus BNN, saya sudah lakukan langkah-langkah internal. Tim masih bekerja,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Jakarta, kemarin.

Buwas, begitu Budi Waseso biasa disapa, menjelaskan tim di bawah pimpinan Inspektorat U­tama untuk menelusuri informasi adanya aliran dana ke pejabat BNN seperti yang dikatakan Haris. Kepada Haris, Freddy yang sudah dieksekusi mati mengaku menyetor total Rp450 miliar ke aparat BNN dan Rp90 miliar ke petugas Polri sebagai pelicin agar ia leluasa berbisnis narkoba.

Buwas menambahkan, pene­lusuran dilakukan dengan memeriksa seluruh anggota yang pernah menangani kasus Freddy. Tak hanya itu, BNN telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Freddy. Dari penelusuran itu, nantinya bisa diketahui apakah ada kucuran fulus ke petugas BNN.

“Rekeningnya kami telusuri. Kami juga sudah kerja sama dengan PPATK.’’

Buwas berterima kasih kepada Haris atas informasi yang dibeberkan. Ia memastikan akan menindaklanjuti informasi itu untuk bersih-bersih BNN. “Saya yakin pasti beliau punya bukti. Beliau ini dari Kontras, saya kira beliau tidak main-main. Data dan fakta itu berikan kepada kita. Yakinlah saya verifikasi, menangani itu,” tandasnya.

Tim khusus juga dibentuk Kemenkum dan HAM karena dalam testimoni Freddy disebutkan ada petugas BNN yang meminta pihak LP Nusakambangan mencopot CCTV di sel Freddy. “Tim sedang berjalan,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Dusak.

Hasil pendalaman sementara, berdasarkan keterangan Kepala LP Nusakambangan saat itu, Li-berty Sitinjak, pengakuan Freddy memang benar. Sitinjak mengatakan permintaan petugas yang mengaku dari BNN itu disampaikan kepada stafnya. Namun, ­Sitinjak melarang pencopotan CCTV yang memantau Freddy.

Menurut Dusak, aneh jika benar ada petugas BNN yang meminta CCTV untuk memantau narapidana sekelas Freddy dicopot. “Pasti setiap LP tidak akan menuruti permintaan yang aneh tersebut. Nggak ada hak mereka (BNN) minta cabut itu karena pengamanan hak kami.”

Di sisi lain, setelah mendapatkan informasi langsung dari Haris, Polri akan meminta keterangan kuasa hukum Freddy. Menurutnya, pengakuan Freddy yang disampaikan Haris dua tahun lalu itu sangat umum.


Tim independen

Ketua Umum Gerakan ­Antinarkotika Nasional (Granat) Henry Yosodiningrat menyambut baik langkah yang dilakukan instansi penegak hukum untuk menelusuri informasi dari Haris dengan membentuk tim khusus. “Itu sudah keharusan. Kalau tidak ditelusuri, bisa jadi fitnah.”

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti juga menegaskan penegak hukum, termasuk Polri, harus punya iktikad baik dalam menyikapi pengakuan Freddy. Direktur Ekosob, Sri Palupi, pun mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menindaklanjuti testimoni Freddy.

Keterlibatan aparat dalam bisnis haram Freddy sebenarnya bukan isapan jempol. Pada 2012, misalnya, dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto, menjual barang bukti sabu kepada Freddy.

“Dalam kasus itu, Sugito divonis 9,5 tahun dan Afrianto 9 tahun 3 bulan penjara. Keduanya juga sudah dipecat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, kemarin. (Nyu/Beo/Nur/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya