Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK terus menyelidiki dugaan suap terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil. Kemarin, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rina Pertiwi pun diperiksa terkait Samsul Hidayatullah--kakak Saipul Jamil (Bang Ipul)- -yang kini sudah menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Rina) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah),” ujar juru bicara KPK Yuyuk Andriati.
Dalam pemeriksaan itu, Rina dicecar perihal pemilihan Rohadi sebagai panitera pengganti. Rina menjelaskan sebagai panitera, dia memiliki kewenangan buat menunjuk panitera pengganti.
“Tadi tuh masalah teknis, masuknya perkara terus kejaksaan ke pengadilan pelimpahannya tanggalnya, majelisnya siapa, PP nya siapa. Semenjak masuk itu, tahanan masuk, jadi setelah itu dicatat, diregister, lalu masuk majelisnya dan saya menunjuk panitera penggantinya. Hanya itu saja,” ujar Rina.
Dia mengaku, panitera pengganti kasus Saipul mulanya bukan Rohadi. Dia memilih Dolli Sembiring yang jadi panitera pengganti. Namun, Rina mengaku tak tahu mengapa panitera pengganti bisa berubah. “Saya enggak tahu itu,” ujar Rina.
Rohadi diketahui masuk jadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara pada November 2014. Dia dimutasi dari PN Bekasi. Selama mengenal Rohadi, Rina mengaku tidak ada yang aneh dari temannya. “Saya kan baru satu tahun setengah, ya kelihatannya sih baik baik saja, kelihatannya,” pungkas Rina.
Dipanggil
KPK juga memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul. Salah satunya, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tuppu. Suami Berthanatalia Ruruk Kariman yang juga tersangka dalam kasus itu diperiksa untuk mendalami dugaan adanya komunikasi antara Karel dan dua pengacara Ipul, Bertha dan Khasman Sangaji. Namun, Karel enggan berkomentar seusai diperiksa KPK.
Diketahui, KPK menangkap Samsul, kakak Pedangdut Saipul Jamil, Rohadi yang juga panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua pengacara Saipul, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Keempatnya terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu, 15 Juni lalu.
Keempatnya ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul.
Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Adapun, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta. Beberapa hari lalu Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi yang juga jadi tersangka penerima suap dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dikenai pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved