Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEPAKATAN yang tercapai dalam rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR tentang Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), pekan lalu, adalah soal penguatan mahkamah itu yang kemungkinan melalui revisi Tata Tertib DPR dan UU MPR, DPR, DPD, DPRD.
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, tidak ada komitmen pimpinan DPR untuk mengembalikan posisi Ketua MKD kepada PKS dalam rapat itu. Saat itu, yang disepakati semua peserta ialah penguatan MKD.
Peserta rapat dari pihak PKS sendiri saat itu ialah Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Ekonomi Ecky Awal Mucharam.
"Kita ada kesepakatan bahwa nanti di masa akan datang ada penguatan MKD. Bisa (melalui) revisi Tatib dan UU MD3 untuk kuatkan MKD. Itu kesepakatannya," aku Ade, di Jakarta, Selasa (2/8).
Bentuk revisi perundangannya sendiri, lanjut dia, masih akan dibahas seusai periode reses atau di masa sidang berikutnya. "Saya sampaikan (juga), kita tidak boleh saling melemahkan, kita semua harus saling menguatkan, tidak mau hal-hal yang sesungguhnya bisa diselesaikan sama-sama (tapi) tidak diselesaikan," imbuh Ade.
Pernyataan Ade berbeda dengan pernyataan Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS. Bahwa, ada komitmen dari pimpinan DPR untuk mengembalikan posisi pimpinan MKD kepada Fraksi PKS, dalam rapat tersebut. Penunaian janji itupun masih akan dibicarakan pimpinan seusai reses.
"Disepakati untuk kembalikan hak PKS sebagai pimpinan MKD. Tentu kami akan melihat kejujuran dan keseriusan pimpinan DPR untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah diambil itu," ujar dia.
Pimpinan MKD saat ini ialah Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra. Ia menggantikan Surahman Hidayat dari F-PKS lewat pleno MKD. Turunnya Surahman dari posisi Ketua MKD terkait dengan aduan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Nama terakhir tak terima dipecat dari keanggotaan PKS, yang salah satu petingginya ialah Surahman. Aturan di DPR menyebut, pimpinan MKD harus non aktif untuk sementara saat aduan terhadapnya diterima MKD. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved