Polisi Pastikan Tindak Lanjuti Pernyataan Freddy Budiman

Lukman Diah Sari
02/8/2016 12:15
Polisi Pastikan Tindak Lanjuti Pernyataan Freddy Budiman
(Koordinator Kontras Haris Azhar -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PERNYATAAN Koordinator Kontras Haris Azhar terkait testimoni Freddy Budiman menyentil jajaran aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengutus Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut.

Boy menegaskan pernyataan Haris tersebut sedang ditindaklanjuti untuk diselidiki.

"Kalau isi, saya tidak usah cerita karena sudah baca di media sosial, kontennya. Jadi kita istilahnya menerima baik itu sebagai informasi penting yang harus kita tindaklanjuti," ucap Boy, di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Boy melanjutkan, pihaknya kini masih menganalisis isi dari pernyanyian Haris terkait kesaksian Freddy sebelum dieksekusi mati. Pasalnya, Haris mengungkap kesaksian gembong narkoba itu setelah Freddy dieksekusi dan hanya berbetuk tulisan bukan rekaman suara Freddy.

"Di satu sisi tentu tetap kita harus berpikir proporsional, realistis karena ini sudah dua tahun lalu diucapkan. Jadi testimoni ini tidak langsung," ungkapnya.

Selain melakukan analisis isi dari kesaksian Freddy kepada Haris. Boy mengatakan, pihaknya pun mencermati kondisi Freddy kala itu yang masih menghitung hari sisa masa hidupnya.

"Kita harus mencermati kondisi-kondisi, suasana kebatinan dari seorang Freddy Budiman yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, terpidana yang dihukum mati," kata mantan Kapolda Banten itu.

Jenderal bintang dua itu mengungkap, kondisi seseorang yang mendapat hukuman, terlebih hukuman mati, pasti bakal berupaya agar bisa lolos dari segala jeratan hukum. Pembenaran pun bakal dilakukan.

"Mencari pembenaran agar bisa lolos dari hukuman mati. Itu sesuatu yang manusiawi dilakukan orang-orang. Itu berdasarkan pengalaman yang kita ketahui," ujarnya.

Menurut Boy, jangankan seorang gembong narkoba seperti Freddy. Seorang yang terlibat kejahatan konvensional pun melakukannya agar terlepas dari hukuman.

"Jadi tentu formatnya kita kembalikan kepada hukum yang berlaku di negara kita. Kalau itu dikatakan sebagai tuduhan, persangkaan, perbuatan pelanggaran hukum kita kembalikan mekanismenya secara hukum dalam proses pembuktiannya," bebernya.

Bila dalam proses pembuktian, kata Boy, terdapat fakta pendukung yang menjurus pada identifikasi peristiwa tersebut benar terjadi maka layak untuk ditindaklanjuti.

Boy menekankan, dalam kesaksian Freddy, yang disebut adalah tiga institusi penegak hukum yakni Polri, BNN, dan TNI. Pihaknya kini pun sedang menyelidiki.

"Iya diselidiki," singkatnya.

oy menegaskan, pihaknya kini sedang lakukan penyelidikan, terlebih tudingan Freddy yang menyebut menyuap aparat penegak hukum hingga ratusan miliar.

"Terutama yang berkaitan dengan pemberian uang itu. Itu kan juga sebagai suatu perbuatan suap kalau tebukti," ujarnya.

Namun, kata Boy, yang bakal menjadi masalah bila menjadi perkara pidana. Pasalnya, Freddy telah meninggal dunia di tangan regu tembak saat eksekusi mati.

"Kira-kira bagaimana? Kalau ini menjadi perkara dia (Freddy) harus menjadi saksi. Bagaimana kira-kira? Kalau ini jadi perkara beneran dia sendiri harus jadi saksi. Enggak cukup saksinya Pak Haris sendiri," jelasnya.

Boy mengakui, kesulitan pasti dialami penyidik untuk menelusuri isi dari kesaksian Freddy kepada Haris. Lantaran Freddy sudah meninggal.

"Tidak ada dan tidak mungkin didengar keterangannya untuk dikonfirmasi, benarkah saudara berbicara itu kepada Haris. Kalau perkara ini maju ke pengadilan bagaimana dia jadi saksi?," tanya Boy.

Namun Boy mengingatkan, bila tidak ditemukan fakta, agar jangan mengada-ada.

"Prinsipnya dalam hukum itu, kalau tidak ada enggak boleh mengada-ada. Itu namanya proporsional objektif, berdasarkan hukum yang ada."

Tapi bila ditemukan bukti, maka bisa masuk dalam unsur pidana.

"Kita bicara realitas saja. Karena kalau kesulitan seolah-olah ada tapi sulit. Tapi kita bicara realitas saja benar gak peristiwa itu. Norma hukum, kalau sistem pembuktian, pakai sistim pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana," bebernya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya