Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Syamsir Sembiring menolak praperadilan yang diajukan Panitera Jakarta Utara Rohadi. Permohonan ditolak lantaran pihak pemohon atau Rohadi salah mendaftarkan gugatan praperadilan.
"PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon (KPK) berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Syamsir saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (1/8).
Hakim Syamsir sepakat dengan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan KPK. PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan, sebab, praperadilan harusnya diajukan di tempat di mana penangkapan, pengeledahan, dan penyitaan dilakukan.
"Hal tersebut bukan di Jakarta Pusat, sedangkan pemohon (Rohadi) mendasarkan gugatan praperadilan di PN Jakpus, karena ada beberapa putusan di PN Jakarta Pusat yang memutus demikian, sebagaimana bukti P27, putusan praperadilan pemohonon Udar Pristono, serta pasal 63 ayat 3 dapat diajukan di PN yang mengadili perkara pidana," beber Hakim Syamsir.
Hakim Syamsir sepakat, Pasal 63 ayat 3 tidak bisa dijadikan bukti. Sebab hal itu dilakukan bila perkara pokok sudah diputus, sedang dalam kasus Rohadi perkara belum diputus.
Sedang pada bukti P27, hakim menolak lantaran putusan Udar adalah perkara perdata.
"Karena sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bisa dirugikan, dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehinggga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat," ujar Hakim Syamsir.
Biro Hukum KPK Indra Manto menanggapi baik putusan Hakim Syamsir. Indra menyebut, eksepsi yang diajukan dan diterima hakim merupakan hal yang baik.
Sementara penasihat hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun kecewa dengan putusan itu. Dia bilang, bakal mengajukan praperadilan kembali.
"Saya besok akan masukan di Selatan (PN Selatan) pagi-pagilah, matahari terbit saya sudah di sana," pungkas Tonin.
Tim Kuasa Hukum Rohadi menggugat KPK melalui gugatan praperadilan nomor 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Ada sejumlah hal yang digugat kuasa hukum, yakni penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasus Rohadi.
KPK telah menangkap Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Keduanya ditangkap bersama pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Keempatnya ditangkap lantaran bertransaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Suap itu diduga terkait ada perjanjian perkara Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Saipul telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved