Mangkir Tiga Kali, KPK Siap Jemput Paksa Petinggi Lippo

Erandhi Hutomo Saputra
01/8/2016 21:55
Mangkir Tiga Kali, KPK Siap Jemput Paksa Petinggi Lippo
(istimewa)

PRESIDEN Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro kembali mangkir tanpa keterangan dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Senin (1/8) .

Mangkirnya Eddy tercatat untuk kali ketiga sejak pertama kali dipanggil sebagai saksi pada 20 Mei 2016 lalu dan pemanggilan kedua pada 24 Mei 2016. Diabaikannya panggilan KPK oleh Eddy membuat KPK siap untuk menempuh penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan sesuai Pasal 112 KUHAP. Namun, perintah penjemputan paksa itu bergantung kepada penyidik KPK.

"Eddy Sindoro pemanggilan ketiga kali setelah 20 Mei dan 24 Mei. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Pelaksana Harian (PlH) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (1/8)

Selain Eddy, dijadwalkan pada hari ini juga diperiksa mantan petinggi Lippo Suhendra Atmadja sebagai saksi, tetapi Suhendra juga tidak hadir tanpa keterangan.

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eddy sejatinya untuk mengonfirmasi terkait peran yang bersangkutan dalam kasus-kasus Lippo yang ditangani PN Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa KPK Eddy Sindoro disebut sebagai pemberi restu suap Rp150 juta kepada Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Sumperno untuk mengamankan kasus-kasus Lippo yang ditangani PN Jakpus. Selain itu, Eddy juga akan ditanya berkaitan dengan komunikasi-komunikasi yang dilakukannya dengan Edy Nasution.

"Dia (Eddy sejatinya) diperiksa sebagai saksi EN (Edy Nasution) ditanyai tentang peran dia dalam kasus yang ditangani PN Jakpus dan komunikasi-komunikasi dia dengan EN,” jelas Yuyuk

Adapun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap mangkirnya Eddy Sindoro dalam tiga kali pemanggilan sebagai sikap yang tidak kooperatif. "Jika tidak kooperatif akan dijemput paksa," tegas dia.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK) Miko Ginting mendesak KPK untuk berbuat tegas kepada siapa pun yang mangkir dalam panggilan KPK. Jika KPK menunda-nunda penjemputan paksa, hal itu akan menimbulkan pertanyaan di publik.

"Relatif sejak operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus, belum ada perkembangan yang siginifikan dalam kasus ini," cetusnya.

KPK, kata Miko, harus segera memperjelas kasus yang dinilai sebagai pintu masuk mereformasi peradilan ini dengan tidak berlama-lama untuk menjerat semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Sekretaris MA Nurhadi. Hal itu juga untuk membuktikan bahwa dalam kasus ini KPK tetap fokus dan tidak tertekan oleh kekuatan apapun.

"KPK harus segera memperjelas kasus ini dengan menjerat semua pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai kalah langkah dan kalah cepat," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya