KPU Sahkan Peraturan tanpa Konsultasi DPR

Nur Aivanni
01/8/2016 19:00
KPU Sahkan Peraturan tanpa Konsultasi DPR
(Ist)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya akan mengesahkan tiga Peraturan KPU (PKPU) pada Selasa (2/8) besok meski belum melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tiga PKPU itu yakni PKPU tentang Tahapan, Pencalonan, dan Daerah Otonomi Khusus.

"Kemungkinan yang akan dipilih oleh KPU dan sudah dikomunikasikan adalah menetapkan PKPU tanpa rapat dengar pendapat (RDP), dengan tetap mengagendakan konsultasi RDP," terangnya saat ditemui di ruang kantornya, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/8).

Juri mengakui KPU dan DPR belum mendapatkan waktu yang sesuai untuk menggelar rapat konsultasi terkait PKPU. Ia pun menyadari rapat konsultasi merupakan norma yang wajib dilalui dalam pembuatan PKPU.

"Pertanyaannya, bagaimana menjalankan tahapan pencalonan yang harus didasarkan pada PKPU sementara PKPU belum tersedia karena prosesnya belum selesai," ujarnya.

Meskipun KPU mengesahkan tiga peraturan itu terlebih dahulu tanpa rapat konsultasi, Juri menyatakan pihaknya tetap akan mengagendakan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Hal itu untuk memenuhi azas kewajiban konsultasi yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016.

Jika dalam rapat konsultasi nanti ada masukan atau rekomendasi dari DPR dan pemerintah, kata dia, PKPU akan diubah. Namun, jika dalam rapat konsultasi tidak ada perubahan, PKPU tersebut akan tetap berlaku.

Juri pun meyakini tiga PKPU yang telah disahkan tidak akan menimbulkan potensi konflik peraturan nantinya. Pasalnya, perubahan dalam PKPU lebih bersifat teknis.

"Kami bisa meyakini bahwa walaupun tahapan ini sudah dimulai di KPU provinsi, kabupaten/kota, bukan sesuatu yang berpotensi terjadi konflik peraturan," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya