Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia ke Malaysia

Akmal Fauzi
01/8/2016 14:35
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia ke Malaysia
(DOK MI/ANGGA YUNIAR)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Para korban dijanjikan untuk bekerja di Malaysia namun para pelaku menjadikan korban sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar S Fana mengatakan, ada tiga tersangka yang sudah ditangkap dari kasus tersebut. Satu pelaku, AR alias Vio, merupakan mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). AR merekrut korban melalui media sosial.

Adapun dua pelaku lainnya yaitu, RWH alias Rendi, suami dari tersangka Vio dan SH alias Sarip. saat ini sudah ada 23 korban yang sudah dikirim ke Malaysia. Mereka merupakan perempuan dari berbagai daerah seperti, Jawa Barat dan Jakarta.

"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK. Mereka (korban) diminta melayani 9 konsumen setiap harinya," ujarnya, Senin (1/9).

Kasus ini terungkap saat salah satu korban YS, kabur dengan dalih ingin menjenguk orangtua yang sakit. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan YS, polisi pun langsung melakukan proses penyelidikan.

Umar menyampaikan bahwa 18 dari 23 korban yang berhasil diselamatkan. Polisi belum diketahui keberadaan lima TKW lainnya yang menjadi korban.

Dikatakan Umar, para korban sebelunya diminta uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Saat itu para pelaku melakukan perekrutan pada bulan Desember 2015 sampai April 2016. Mirisnya, para korban yang sudah jadi PSK baru dibayar setelah dua bulan bekerja.

"Kami sedang melakukan penyidikan juga untuk imigrasinya seolah-olah orang-orang tersebut (korban) pernah mempunyai paspor. Padahal tidak pernah. Jadi dokumen dipalsukan hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban. Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya itu harganya ke oknum imigrasi Rp800 ribu. Kami masih lakukan pendalaman," tegasnya (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya