BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggandeng auditor negara dan penegak hukum guna mengawasi dugaan penyalahgunaan dana APBD dalam memenangkan petahana di pilkada serentak 2015. Anggota Bawaslu Nasrullah mengakui pentingnya pengawasan potensi korupsi APBD di Pilkada 2015. Terlebih, data KPU menyebutkan ada 159 calon petahana di 268 daerah yang mendaftar pilkada.
"Selama ini, gratifikasi, suap, dan penyelewengan APBD tidak diberi ruang dalam penanganan pidana pemilu. Maka kita cari jalan. Yaitu lewat audit BPK," ujar dia saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Nasrullah, sebelum meminta audit BPK, Bawaslu dan Panwaslu akan mengawasi penggunaan dana APBD serta menyerap laporan dari warga di lapangan. Sejauh ini, ada beberapa daerah yang menjadi tempat petahana dalam memanfaatkan alat peraga yang berisikan program pemda menjelang pilkada. Menurutnya, alat peraga itu tentunya dibiayai APBD yang merupakan uang rakyat.
Bawaslu telah mencatat dan menyerahkannya kepada BPK. "Hasil audit BPK akan jadi bahan KPU untuk rekomendasi ke KPK, polisi, dan jaksa," ucap Nasrulllah.
Bawaslu, sambungnya, juga sudah memiliki data dan peta. Di dalamnya, ada kerabat, bawahan, atau pihak yang memiliki afiliasi dengan petahana di suatu daerah yang diperkirakan mendapat keuntungan dari kewenangan petahana tersebut.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengamini rentannya penggunaan APBD untuk kepentingan pemenangan petahana sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Pencairan anggaran sangat rawan disimpangi. Di sini pen-tingnya sinergi dengan institusi lain dalam menyalurkan temuan pelanggaran," kata dia.
Wilayah berbeda Hingga 31 Juli, ada 159 pen-daftar calon di pilkada seren-tak 2015 yang merupakan petahana. Mereka terdiri atas 11 calon gubernur/wakil gubernur, 119 calon bupati/wakil bupati, dan 29 calon wali kota/wakil wali kota. Sebanyak 20 petahana maju di daerah yang sama dan 139 lainnya maju di daerah yang berbeda dengan wilayah kekuasaan sebelumnya.
Menurut Veri, banyaknya petahana yang mencalonkan di wilayah lain tak berarti menghilangkan potensi pemanfaatan kekuasaan mereka untuk mencapai kemenangan.
"Kalau mencalonkannya di daerah lain, ya tidak terlalu berpengaruh, tapi harus dicek dulu apakah itu maju di daerah yang lebih tinggi (hierarkinya) atau punya afiliasi politik dengan pemimpin sebelumnya serta ada tidaknya konteks hubungan kerabat. Kalau itu ada, ya tetap berpengaruh (kepetahanaannya)," papar dia.
Komisioner KPU Ferry Kur-nia Rizkiyansyah sebelumnya pernah mengungkapkan pihaknya akan mempertegas aturan tentang petahana atau keluarga yang mencalonkan diri dalam pilkada melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Misalnya, petahana tidak boleh melakukan rotasi dan mengiklankan dirinya dengan menggunakan APBD, seperti iklan kesehatan dan segala macamnya," kata dia dalam sebuah diskusi. (P-5