Ada Gembong Melebihi Freddy

Erandhi Hutomo Saputra
01/8/2016 07:21
Ada Gembong Melebihi Freddy
(Sumber: Tim Riset MI/L-1/Grafis: Caksono)

PENANGGUHAN eksekusi 10 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi gelombang ketiga oleh Kejaksaan Agung karena alasan yuridis dan nonyuridis dinilai tidak cukup.

Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan secara gamblang alasan penundaan tersebut.

Pasalnya, kata dia, diketahui ke-10 terpidana mati memiliki kekuatan hukum yang tetap. Transparansi dalam pelaksanaan eksekusi mati, menurut Henry, merupakan hal yang penting karena ia melihat pelaksanaan eksekusi kali ini sangat tertutup.

"Akibatnya menimbulkan pertanyaan publik dan itu hak publik untuk tahu. Perlu dijelaskan satu per satu dari 10 terpidana mati itu kenapa ditunda dan dibatalkan. Dijelaskan apa alasannya," kata Henry saat dihubungi kemarin.

Sedianya, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba pada Jumat (29/7) dini hari. Namun, yang dieksekusi hanya empat terpidana, yaitu Freddy Budiman (WNI), Acena Seck Osmane (Nigeria), Michael Titus Igweh (WNI), dan Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria).

Jaksa Agung menampik informasi yang menyebut pembatalan eksekusi terhadap 10 terpidana disebabkan adanya protes keras dari sejumlah negara, termasuk kecaman yang disampaikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Tekanan tidak ada. Kalau imbauan, ada. Kita harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia bahwa kejahatan narkotika ialah musuh dunia. Jadi, saya anggap PBB bisa menerima meski PBB memprotes. Saya tegaskan, kejahatan narkotika ini berbahaya." ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/7).

Prasetyo enggan berkomentar saat disinggung tentang alasan lain penundaan itu ialah mantan Presiden BJ Habibie mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. "Saya sudah katakan, semua hal, baik yuridis maupun nonyuridis, kami perhatikan. Tidak boleh spesifik seperti itu."

Henry mengatakan penangguhan eksekusi kali ini merupakan hal yang ceroboh. Seharusnya, kata dia, Jaksa Agung sudah mantap ketika memutuskan daftar nama yang akan dieksekusi mati.

"Kejaksaan Agung meminta anggaran untuk satu orang Rp200 juta. Uang itu sudah terpakai karena persiapan 14 orang. Dampaknya (kalau yang dieksekusi hanya empat orang) menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Dia meminta Jaksa Agung untuk segera menentukan jadwal eksekusi, termasuk memasukkan nama-nama gembong narkoba kelas kakap, seperti Hartoni dan Benny Sudrajat beserta komplotan mereka. "Gembong ini justru melebihi Freddy," tukasnya.

Mengganggu diplomasi

Aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut eksekusi mati membuat langkah-langkah diplomasi yang dilakukan pemerintah untuk membebaskan TKI dari hukuman mati terkesan omong kosong.

Pasalnya hingga kini berdasarkan catatan Migrant Care sebanyak 281 TKI di luar negeri terancam hukuman mati.

"Ini makin memberatkan diplomasi untuk membebaskan TKI dari hukuman mati. Ketika kita memperjuangkan untuk terhindar dari hukuman mati, tapi kita tidak punya legitimasi moral dan politik ketika masih menerapkan hukuman mati, diplomasi kita terasa hipokrit," tukasnya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya