Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DITANGGUHKANNYA eksekusi 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi gelombang ketiga karena alasan yuridis dan non yuridis menurut Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) tidak cukup.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk menjelaskan secara gamblang alasan penundaan tersebut karena diketahui ke-10 terpidana mati telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Transparansi dalam pelaksanaan eksekusi mati menurut Henry merupakan hal yang penting, pasalnya ia melihat pelaksanaan eksekusi kali ini sangat tertutup.
“Akibatnya menimbulkan pertanyaan publik dan itu hak publik untuk tahu. Perlu dijelaskan satu persatu dari 10 terpidana mati itu kenapa ditunda dan dibatalkan, dijelaskan apa alasannya,” kata Henry, Minggu (31/7).
Henry menambahkan, penundaan yang dilakukan Jaksa Agung merupakan bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba. Ia melihat Jaksa Agung tidak bisa memaknai semangat Presiden Jokowi.
Selain itu, imbuhnya, penangguhan eksekusi kali ini merupakan hal yang ceroboh. Seharusnya, kata dia, Jaksa Agung sudah mantap ketika memutuskan daftar nama-nama yang akan dieksekusi mati.
“Kejaksaan Agung meminta anggaran untuk satu orang Rp200 juta, uang itu sudah terpakai karena persiapan 14 orang. (Kalau yang dieksekusi hanya 4 orang) dampaknya menimbulkan kerugian keuangan negara,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kejanggalan dalam eksekusi tahap ketiga ini, ia meminta Jaksa Agung untuk segera menentukan jadwal eksekusi selanjutnya, termasuk memasukkan nama-nama gembong narkoba kelas kakap. Gembong-gembong narkoba kelas kakap yang harus masuk dalam daftar eksekusi, kata Henry, diantaranya Hartoni dan Benny Sudrajat beserta komplotannya.
“Dengan berbagai pertimbangan antara lain gembong ini justru melebihi Freddy setidaknya dia ikut eksekusi selanjutnya. Betul sekali (Hartoni dan Benny),” tukasnya.
Adapun pendamping terpidana mati Humprey Ejike dari LBH Masyarakat, Afif, menilai eksekusi mati tahap ketiga ini tidak memenuhi prosedur sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PNPS dimana terpidana wajib diberi tahu jika dirinya akan dieksekusi dalam 3x24 jam.
Namun dalam eksekusi ini, kata Arif, Humprey baru diberi informasi jika dirinya dieksekusi pada Selasa tanggal 26 Juli pukul 15.40 WIB dan dieksekusi pada Jumat (28/7) pukul 00.45 WIB. Artinya waktu yang dimiliki Humprey kurang dari 72 jam atau hanya sekitar 58 jam.
Arif melanjutkan, Humprey juga tengah melakukan upaya grasi melalui PN Jakarta Pusat yang didaftarkan pada 25 Juli. Namun hingga eksekusi dilakukan, Humprey belum mendapatkan kepastian grasinya melalui Keppres yang seharusnya diberikan kepada terpidana sebelum eksekusi.
“Ini merupakan pengkhianatan UU Grasi dan UU PNPS,” tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved