Terpidana Mati Kembali ke LP Asal

Liliek Dharmawan
31/7/2016 05:45
Terpidana Mati Kembali ke LP Asal
(MI/LILIEK DHARMAWAN)

SEPULUH terpidana mati yang mendapat penangguhan eksekusi segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (LP) asal mereka semula. Salah satunya, yakni Merry Utami, bahkan telah dipindahkan dari sel isolasi di LP Batu Nusakambangan ke LP Cilacap karena tidak tersedianya sel khusus perempuan.

“Ia dipindahkan pada Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk ke-9 napi lainnya juga akan dikembalikan ke sel di LP sebelumnya,” tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LP) Batu Nusakambangan Abdul Aris, kemarin.

Menurut Aris, napi-napi lainnya baru mulai dipindahkan awal pekan mendatang, sekaligus memberikan jeda bagi petugas setelah melakukan penjagaan ekstra ketat selama berlangsungnya eksekusi.

Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Bintoro Wasono menga­takakan 10 peti jenazah yang tersisa di­simpan sementara di Polres Cilacap. “Sebelumnya memang ada 14 peti jenazah yang masuk ke Pulau Nusakambangan. Namun, karena yang dipakai cuma 4, yang 10 peti masih disimpan sementara,” tuturnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya melaksanakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati di Pulau Nusakambangan. Namun, eksekusi yang dilaksanakan pada Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB tersebut dieralisasikan hanya kepada empat terpidana, yakni Freddy Budiman (WNI), Humprey Ejike (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menampik bahwa penangguhan eksekusi terhadap 10 terpidana akibat tekanan dan protes keras dari berbagai lembaga, termasuk dari negara-negara lain. Ia memastikan hukuman mati tetap akan dilanjutkan, tetapi pelaksanaannya masih menunggu waktu yang tepat.

Dalam menanggapi hal itu, Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera menuntaskan eksekusi. “Penuntasan ini penting sebagai pesan kepada semua sindikat narkotika agar jangan pernah menganggap remeh ketegasan yang melekat pada sistem hukum Indonesia,” papar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

Menurut Bambang, penyelundupan narkoba bahkan masih terus terjadi. Untuk me­respons kecenderungan itu, negara tidak boleh ragu untuk bersikap tegas, termasuk menghukum mati pelaku kejahatan narkoba.


Efek kejut

Ketua DPR Ade Komarudin menambahkan bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan sebagai suatu putusan hukum. Penangguhan eksekusi bukan berarti pembatalan.

“Jangan sampai nanti tidak dilakukan. Tebang pilih. Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita,” tukas politikus Partai Golkar tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Dharma Pongrekun, dalam sebuah diskusi Jumat (29/7), di Jakarta, meyakini eksekusi mati memberikan efek kejut pada jaringan narkoba. Kendati begitu, dampak yang signifikan masih perlu waktu dan konsistensi penegakan hukum.

“Eksekusi mati belum (berdampak signifikan), menurut pendapat saya, belum. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa persoalan narkoba ialah sesuatu yang extraordinary,” terangnya. (Kim/Cah/Ind/OL/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya