Nurhadi Lengser Pacu Reformasi

Cah
31/7/2016 05:30
Nurhadi Lengser Pacu Reformasi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Agung harus memulai babak baru reformasi institusinya secara holistis dengan mundurnya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang melakukan penyelidikan beberapa riwayat koruptif Nurhadi, didesak lebih serius lagi karena secara formal ancaman penjegalan penanganan perkara itu sudah sirna.

Demikian dikemukakan Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum UI, Aulia Ali Reza, dalam siaran persnya, kemarin. “Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Maka kami mendesak MA untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai agenda utama pembenah­an MA.”

Menurut Reza, sudah sepatutnya MA mengisi jabat­an Sekretaris MA melalui mekanisme lelang jabatan terbuka agar diperoleh orang yang memiliki kompetensi dan berintegritas.

Reza juga menilai pengun­duran diri tersebut bisa membuat KPK lebih cepat menyelesaikan proses penyelidikan kasus Nurhadi untuk segera naik ke penyidikan.

Jejak Nurhadi sudah masuk ke radar KPK setelah ditemukan uang setara Rp1,7 miliar di dalam kloset rumahnya pada saat penggeledahan, 21 April lalu. Penggeledahan dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang menimpa Pani­tera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Nurhadi pun disebut sebagai promotor terkait dengan pengurusan perkara-perkara di MA. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno pemberi suap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, memastikan proses penanganan perkara yang menyangkut Nurhadi terus didalami tanpa adanya intervensi, termasuk mundurnya Nurhadi dari jabatan Sekretaris MA. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya