KPK Kembali Sita Sejumlah Aset Sanusi

Renatha Swasthy
30/7/2016 15:15
KPK Kembali Sita Sejumlah Aset Sanusi
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus menyita aset milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (MSN). Penyitaan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi.

"Tambahan penyitaan aset MSN adalah rumah di Jalan Saidi Cipete, Muhammad Sanusi Center di Condet, Apartemen Soho Pancoran, dan di Vimala Hills Gadoh, Bogor," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/7)

Selain penyitaan aset, penyidik KPK juga mengembalikan sejumlah aset milik politikus Gerindra itu. Barang-barang yang dikembalikan yakni Mobil Fortuner dan Alphard serta dua unit apartemen di Jakarta Reaidenve Cosmo Park.

"Karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Yuyuk.

KPK diketahui sudah merampungkan berkas penyidikan Sanusi untuk perkara suap dan tindak pidana pencucian uang. Dalam waktu dekat, Sanusi segera menjalani persidangan.

KPK menangkap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Di sana, Sanusi baru saja menerima uang dari ajudan Ariesman Trinanda Prihantoro Sementara Tri kemudian ditangkap di kantornya di Jakarta Barat.

KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dalam dugaan suap ini namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.

Uang itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu terkait Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Belakangan, KPK juga menetapkan Sanusi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia disangka melakukan perbuatan menempatkan mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan menitipkan, harta kekyaan yang diketahui atau patut diduga hasil Tipikor untuk menyamarkan sumber asal-usul peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan sebenarnya atas harta yang diduga dari Tipikor.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU no 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya