Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Kejaksaan Agung yang mengeksekusi hukuman mati empat terpidana narkoba di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari, menuai kecaman. Pelaksanaan eksekusi mati jilid ketiga tersebut dinilai merupakan sebauh kemuduran negara dalam penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat.
Pelaksanaan eksekusi mati itu dinilai telah melabrak sejumlah Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun prinsip-prinsip hukum pidana nasional.
"Karena keempat terpidana tersebut diketahui masih atau mau menjalani proses grasi," tutur Hafiz.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah Indonesia agar membatalkan eksekusi mati kepada 10 orang terpidana yang belum sempat dieksekusi pada Jumat dini hari. Penundaan 10 orang terpidana lainnya diharapkan bisa menjadi awal moratorium pemberlakuan hukuman mati di Indonesia.
"Namun demikian, bila ternyata eksekusi tersebut tetap dilaksanakan pada masa-masa ke depan, maka sebetulnya kejaksaan dan Pemerintah secara umum telah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana dengan memperpanjang masa penderitaan para terpidana mati tersebut," sebutnya.
Hafiz melanjutkan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mengkaji kembali pemberlakuan hukuman mati di Indonesia. Negara harus berani membuka kembali dan mengevaluasi kasus-kasus para terpidana mati guna memastikan proses hukum yang adil.
"Kami menyarankan agar Presiden membentuk tim yang melakukan evaluasi dan review terhadap semua kasus terpidana mati untuk mencegah terjadinya penghukuman yang salah terhadap terpidana," jelasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved