Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi akan segera mempertanggungjawabkan dugaan suap dan upaya penyamaran aset di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua perkara tersebut pada tahap penyidikan dan berkasnya sudah dilimpah ke tahapan penuntutan atau P21.
"Perkara suap korupsi (dari suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro) serta perkara TPPU, dua-duanya sudah P21," terang Sanusi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dua kasus itu akan diuji bersamaan.
Dalam menghadapi pembuktian itu, dia meminta doa supaya proses persidangan berjalan lancar.
"Kita barengin. Iya, doain saja ya," tukasnya.
Saat ditanya terkait rekaman yang beberapa kali ia menyebut kata lantai 10.
Politikus Gerindra itu mengaku lantai 10 yang dimaksud ialah politikus PDIP Prasetyo Edi.
Tempat kerja Prasetyo berada di lantai 10 Gedung DPRD DKI.
Pada kesempatan sama, kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengaku kliennya tidak bisa berbuat apa pun saat dihubungi Sunny Tanuwidjaja yang mempertanyakan perihal raperda.
Sanusi meminta supaya masalah itu ditanyakan langsung ke pimpinan dewan.
"Pimpinan dewan, lantai 10, artinya ketika ditanyakan Pak Sanusi menjawab itu bukan kewenangannya, ditanya saja ke lantai 10, itu pimpinan dewan di sana," jelasnya.
Krisna menyatakan dua kasus Sanusi itu akan disidangkan 14 hari kerja ke depan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan pihaknya telah rampungkan dua penyidikan kasus Sanusi.
Selain itu, KPK juga menambah daftar penyitaan aset Sanusi.
"Hari ini (29/7) telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kasus raperda dan TPPU atas nama M Sanusi ke jaksa penuntut umum," terangnya.
Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari 15% menjadi 5% dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, Sanusi juga tersangka TPPU dan beberapa asetnya telah disita KPK.
Aset tersebut antara lain apartemen di Pulomas, Jaktim, dan rumah di Permata Regency, Jakbar. (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved