Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGUNDURAN diri Nurhadi Abdurachman dari jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan dari status sebagai pegawai negeri (PNS) dianggap sebagai upaya pasang badan untuk melindungi indikasi suap yang diduga melibatkan petinggi lain di MA.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, pengunduran diri Nurhadi dapat membuat MA seolah-olah bersih karena tidak lagi dikaitkan dengan rentetan sejumlah kasus suap di peradilan.
"Kita tahu dia orang penting dan ring 1 di MA, paham betul situasi MA. Kalau Nurhadi buka-bukaan, saya membayangkan akan banyak pihak yang tersangkut dan kewibawaan MA pun akan hancur," katanya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Oce menduga Nurhadi tidak akan membuka data permainan perkara yang telah terendus selama ini.
"Saya rasa Nurhadi tidak akan berani membuka data keterlibatan petinggi MA, termasuk hakim agung. KPK harus bekerja keras. Tidak mungkin di tingkat bawah termasuk panitera berani bermain kalau tidak ada kerja sama antara birokrasi dan hakim agung," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nurhadi disebut sebagai promotor terkait dengan sejumlah perkara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Nurhadi.
Bila yang bersangkutan menjadi tersangka, perlu dipertimbangkan soal pemberatan hukuman.
"Seseorang yang bekerja dan mengabdikan dirinya dalam penegakan hukum, kalau terlibat masalah hukum, hukumannya berbeda dengan masyarakat pada umumnya," tutur Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan Pasal 52 UU KUHP, seorang pejabat negara yang melanggar kewajibannya, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dari jabatannya, pidananya dapat diperberat sepertiga dari hukumam pokok.
Resmi mundur
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan surat pengunduran diri Nurhadi yang diterima pihak Istana Kepresidenan pada 22 Juli lalu dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Juli.
Pengunduran diri tersebut berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
"Dengan adanya surat MA tersebut, Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri Nurhadi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA/2016, dan surat itu berlaku efektif pada 1 Agustus," jelas Pramono, kemarin.
Pihak Istana, ujar Pramono, berharap kekosongan kursi Sekretaris MA tidak terlalu lama.
Mekanisme pergantiannya diatur dalam UU tentang Aparat Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa Ketua MA Hatta Ali akan mengajukan tiga nama untuk diproses tim penilai akhir (TPA).
"Kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama." (Nov/Kim/Cah/Nur/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved