KPK Pindahkan Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin

Cahya Mulyana
29/7/2016 20:10
KPK Pindahkan Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan politikus Partai Gerindra itu akan menjalani sisa hukuman 13 tahun penjara.

"Pada hari ini pada sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilakukan eksekusi terhadap FUad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jumat 29/7.

Ia menambahkan, Fuad telah ditetapkan hukuman 13 tahun penjara atas pertimbangan usia yang telah lanjut, tetapi denda dinaikkan menjadi Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Fuad akan menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Sukamiskin. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait eksekusi aset Fuad Amin.

"Dieksekusi untuk menjalankan hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," tukasnya.

Sebelumnya, anggota majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, Krisna Harahap, menyatakan MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Fuad. Dengan demikian, hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Majelis hakim yang menangani perkara itu ialah Salman Luthan, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Selain itu, hakim juga mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak politik Fuad untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara.

Fuad tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut, tetapi denda dinaikkan menjadi Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat.

Ia menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekitar 10% dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp414,2 miliar.

Selain terbukti secara sah dan meyakinkan selaku penyelenggara negara menerima hadiah, Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan rekening ke sejumlah bank. Di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor, Jakarta), Fuad diganjar hukuman 8 tahun penjara. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya