Mahar Politik Rata-Rata Capai Rp1 Miliar

Put/Nov/P-5
01/8/2015 00:00
Mahar Politik Rata-Rata Capai Rp1 Miliar
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
MANTAN Komisioner KPU periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha mengungkapkan fakta praktik mahar yang pernah ditemukannya lapangan.

Menurutnya, uang yang harus dibayarkan oleh calon kepala daerah untuk mendapat dukungan dari partai politik rata-rata mencapai Rp1 miliar.

"Rata-rata tiap kepala daerah mengeluarakan Rp1 miliar untuk dapat dukungan," ungkapnya di Kantor KPU Pusat Jakarta, kemarin.

Namun, Putu tidak memerinci identitas para kepala daerah yang terbukti memberikan mahar politik tersebut.

Putu pun hanya menyebutkan fenomena calon kepala daerah memberi mahar kepada partai politik bukanlah hal baru.

"Itu bukan fenomena baru. Jika dukungan kursi dinilai menguntungkan, biasanya parpol memberlakukan harga yang berbeda," lanjutnya.

Isu ini menjadi buah bibir menjelang masa pendaftaran, 26-28 Juli lalu.

Salah satu pasangan yang diberitakan memberikan mahar politik ialah calon bupati dan wakil bupati Indramayu, Anna Sophanah-Supendi.

Namun, Anna kepada wartawan membantah telah memberikan mahar politik kepada Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra, yang mengusung mereka.

"Soal mahar politik, saya malah baru dengar," ujar Anna di Indramayu, kemarin.

Namun, ada pula bakal calon kepala daerah yang mengaku dimintai mahar saat hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Ia ialah Sebastian Salang.

"Saya komunikasi dengan partai lain. Tiba-tiba, ada partai yang minta imbalan dengan (nilai) fantastis. Ini baru uang 'perahu', belum memenangi pemilihan," ujar Salaang di Kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7).

Sejatinya, Pasal 47 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah melarang mahar.

Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan kepala daerah.

Pasangan calon juga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada partai politik.

Jika melanggar dan terbukti dengan keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, KPU bisa membatalkan penetapan pasangan calon tersebut.

Anggota Bawaslu Pusat Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya sulit menindak pelaku praktik mahar.

"Undang-undang itu melarang itu, tapi tidak tuntas. Disebutkan bisa dipidana setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, kan aneh juga ini," terangnya.

Ia menambahkan Bawaslu akan mencatat bila memang ada laporan tentang politik uang.

"Kalau ada laporan, kami akan bawa ini ke aparat negara hukum yang lain bagaimana cara menyelesaikannya," ungkapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya