Ketua DPR Nilai Eksekusi Mati Berjalan Baik

Indriyani Astuti
29/7/2016 14:21
Ketua DPR Nilai Eksekusi Mati Berjalan Baik
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KEJAKSAAN Agung telah mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkotika di Lembaga Permasyarakat Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7) dini hari. Empat terpidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).

Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan Kejaksaan Agung sudah dengan baik melaksanakan ekesekusi. Ade menduga tertundanya eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya karena terkendala teknis.

"Saya melihat jaksa agung sudah menjalankan semuanya. Dalam arti, misalnya semua pihak keluarga dari masing-masing diberitahu. Kemudian rohaniwan dari berbagai agama ada. Para diplomat negara asal dari terpidana ada. Beberapa hal yang menjadi alat kelengkapan bagi pengambilan keputusan untuk itu semuanya dilalui dengan baik. Mungkin teknis ya. Karena jarak pandang, kita tidak tahu teknisnya apa", ujar pria yang akrab disapa Akom di Kompleks Parlemen, Jumat (29/7).

Akom menambahkan, berdasarkan laporan media dari saat eksekusi dilakukan memang cuaca tidak kondusif. Nusamkambangan dilanda hujan lebat kemungkinan hal itu salah satu hambatan eksekusi. Namun, dia menegaskan eksekusi tetap harus dilaksanakan sebagai suatu putusan hukum.

"Yang pasti keputusan hukuman bila tidak ada novum (bukti baru), tidak bisa diubah. Harus tetap dieksekusi. Jangan sampai nanti tidak dilakukan. Tebang pilih. Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita," tukas politikus Partai PDI Perjuangan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya