Nama Dahlan Muncul sejak Tahap Penyelidikan

Nel/P-4
01/8/2015 00:00
Nama Dahlan Muncul sejak Tahap Penyelidikan
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
SAKSI fakta yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarif Nahdi yang juga sebagai penyidik dalam kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 menyebut nama Dahlan Iskan sudah muncul dalam tahap penyelidikan.

"Dari saat penyelidikan fakta sudah utuh, dokumen sudah ada di situ dan siapa yang bertanggung jawab di situ, jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya," kata Sarif, ketika ditanya hakim tunggal Lendriati Janis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, seperti dilaporkan metrotvnews.com.

Sarif melanjutkan, kemudian dalam tahap penyidikan tersebut Kejati DKI Jakarta juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa.

"Waktu itu ada dua," jelasnya.

Kemudian lanjut dia, dalam tahap penyidikan dua tersangka tersebut nama Dahlan semakin menguat diduga terlibat dalam kasus korupsi gardu listrik.

"Ada, sudah tergambar di situ," terangnya.

Untuk kerugian negara, kata Sarif, pihknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunan terdapat kerugian sekitar 58 miliar rupiah.

"Yang pertama itu sekitar 33 miliar, yang kedua 25 miliar sekian," tukasnya.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai tak sepatutnya penyidik dijadikan saksi fakta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan tersangka kasus korupsi Pengadaan gardu listrik Dahlan Iskan.

Sebab, kata Yusril, penyidik yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI tersebut dipastikan akan membela Kejati.

"Kami anggap tidak sepatutnya penyidik perkara dijadikan saksi fakta karena dia ikut menyidik," kata Yusril.

Kemudian lanjut Yusril, keterangan saksi fakta tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti.

Lantaran sebagai penyidik tentu membenarkan yang telah dilakukannya.

"Alat buktinya surat, kalau dia menerangkan, maka alat buktinya tetep satu, tidak menjadi satu alat bukti lagi," tukasnya.

Sementara itu, hakim Lendriaty menyatakan pengadilan akan memutuskan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa 4 Agusutus 2015.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya