DEMI mengatasi persoalan calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini, pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada Media Indonesia, kemarin. "Kami sebaiknya menyiapkan draf perppu. Menunda pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon bukan jalan terbaik. Di Surabaya, rakyat mencintai calon tertentu, tetapi tidak bisa karena tidak ada aturan soal calon tunggal. Nah, ini perlu terobosan," kata Yasonna.
Kemarin, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Menkum dan HAM, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jaksa Agung, dan Kapolri. Rapat membahas perppu calon tunggal dan dana pengamanan pilkada. Soal perppu, kata Yasonna, disiapkan tim dari Kemenko Polhukam, Kemenkum dan HAM, Kemendagri, dan KPU.
"Kami konsultasi juga dengan Presiden." Usul perppu mengemuka dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo Kamis (23/7) yang dihadiri KPU dan Bawaslu. Hanya, ketika itu pemerintah optimistis karena pendaftaran calon belum berakhir. "Kini, jelas sudah daerah mana yang memiliki calon tunggal. Mulai hari ini ada perpanjangan pendaftaran tiga hari. Bila tidak ada calon lain mendaftar, berarti tidak ada pilkada," ujar Yasonna.
Dalam rapat dengan Presiden tersebut, lanjut Yasonna, KPU melontarkan kekhawatiran perppu kelak dimanfaatkan pasangan calon untuk membo ong parpol sehingga hanya ada calon tunggal. "Kekhawatiran itu bisa ditangkal lewat ketentuan dukungan parpol kepada setiap pasangan calon tidak boleh lebih dari 50%. Berarti masih ada 50% untuk digunakan calon lain," ungkap Yasonna.
Ketika ditanya apa pemerintah punya cukup waktu menerbitkan perppu. Yasonna mengakui, "Kalau semua setuju, sebelum 10 Agustus perppu bisa keluar." Perppu akan langsung berlaku dan baru diajukan kepada DPR setelah parlemen memulai masa persidangan pada 15 Agustus.
Elektabilitas calon KPU seperti pernyataan ketuanya, Husni Kamil Manik, tidak mengharapkan adanya perppu untuk mengatasi kekurangan pasangan calon yang kini terjadi di 13 daerah dalam pilkada serentak 9 Desember 2015. "Hal ini diatur dalam PKPU No 12 Tahun 2015. Kami tidak membahas di luar PKPU."
Kuatnya elektabilitas petahana dituding menjadi faktor pemicu munculnya fenomena calon tunggal di sejumlah daerah. Satu contohnya ialah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dalam survei elektabilitasnya mencapai 78%. Data KPU terakhir, 83 daerah hanya memiliki dua pasangan calon yang dapat menyandang status daerah dengan calon tunggal ketika salah satu pasangan tidak lolos verifikasi oleh KPU sehingga pilkada dapat ditunda.
Ketua DPR Setya Novanto menyatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk membahas potensi tertundanya pilkada tersebut. "Kami mencari jalan keluar. Partai politik juga harus bekerja keras mencari solusi."