Jokowi sudah Ingatkan Pejabat soal Izin Impor

MI/Anshar Dwi Wibowo
01/8/2015 00:00
Jokowi sudah Ingatkan Pejabat soal Izin Impor
(MI/ANGGA YUNIAR)
PRESIDEN Joko Widodo mengaku tidak kaget dengan status tersangka pejabat di Kementerian Perdagangan, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan, dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Menurut Jokowi, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan pelayanan di pelabuhan.

Ia menegaskan pembersihan pejabat-pejabat nakal akan terus dilakukan. "Sudah jauh hari saya sampaikan, enam bulan lalu. Kita ingin memperbaiki dengan tahapan-tahapan," ujar Jokowi seusai membuka Munas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Jakarta, kemarin. Presiden mengatakan, sejak meninjau permasalahan dwelling time (waktu bongkar muat) enam bulan lalu di Tanjung Priok, dirinya sudah memberikan perintah kepada menteri-menteri terkait untuk melakukan perbaikan di lima pelabuhan.

"Kemudian dua bulan lalu saya cek langsung di lapangan. Saya saat itu sedang melihat sebuah perjalanan yang tidak ada progres sehingga saya marah dan juga yang disajikan pada saya hanya saji-sajian." Presiden juga telah mengingatkan seluruh jajaran terkait berhati-hati. "Entah yang di lapangan, dirjen, entah menterinya akan saya copot jika begitu terus. Mestinya saya perintah Kapolri untuk melihat kondisinya. Betul seperti yang ada sekarang?" tutur Jokowi.

Setelah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7), Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dwelling time. Mereka ialah Kasubdit Barang Modal bukan Baru Dijten Daglu Kemendag, Iman, pegawai honorer Kemendag, M, dan N yang berperan sebagai broker.

Setelah diperiksa selama 12 jam sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (30/7), Partogi juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Partogi di Perumahan Mas Naga, Jl Gunung Gede II No 594, RT 09/012, Bintara, Bekasi Barat. Wakil Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKB Iwan Kurniawan menjelaskan penyidik menyita dokumen, antara lain, empat sertifikat rumah, surat deposito, dan buku rekening. "Penggeledahan untuk menambah alat bukti. Keluarga Partogi sangat kooperatif saat dilakukan penggeledahan.''

Banyak pelaku
Dirut Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan penetapan salah satu dirjen di Kemendag sebagai tersangka merupakan momentum untuk menyeret pelaku lain pada kasus tersebut. "Masih banyak pejabat instansi lain yang bisa terseret. Masih banyak pelakunya." Menurut Lino, setiap tahun diterbitkan 360 ribu izin impor dan untuk karantina sekitar 20 ribu.

Semua perizinan itu merupakan proses membawa dokumen yang tidak bisa dilakukan secara online dan memungkinkan terjadinya suap-menyuap. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengimbau 18 instansi yang terkait dengan dwelling time segera berbenah. Jika diabaikan, jajarannya bakal membidik instansi nakal tersebut.

"Kita tetap lanjutkan pengembangan. Kalau ada pembenahan, bersyukur, tapi kalau masih ada yang bandel otomatis tembakan kami nomor satu ke sana. Kita punya target kalau kasus seperti ini bisa diselesaikan empat bulan," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya