Gugatan Keistimewaan Yogyakarta Ditolak MK

Dio
29/7/2016 05:40
Gugatan Keistimewaan Yogyakarta Ditolak MK
(MI/ARYA MANGGALA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY).

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief saat membacakan konklusi amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pemohon ialah Muhammad Sholeh, warga Sidoarjo, Jatim.

Ia merasa dirugikan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20-26, dan Pasal 28 UUK DIY.

Pasal-pasal tersebut mengatur pengisian jabatan gubernur dan wakil, persyaratan calon gubernur dan wakil, serta verifikasi dan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Menurut Sholeh, ketentuan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur syarat pengisian jabatan gubernur harus sebagai Sultan Hamengku Buwono dan wakil gubernur sebagai Adipati Paku Alam tidak demokratis.

Hakim konstitusi Maria Farida Indrati menegaskan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan n tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Dio/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya