Tanpa Proteksi, Data Pribadi Rawan

Ind/Uks
29/7/2016 05:30
Tanpa Proteksi, Data Pribadi Rawan
()

INDONESIA belum mempunyai payung hukum untuk melindung data pribadi seseorang. Indah, 25, seorang karyawan swasta menyampaikan punya pengalaman tidak mengenakkan berkaitan data pribadi.

Dia merasa ada orang yang menggunakan data pribadinya tanpa izin.

"Ada yang pernah telepon berkali-kali dengan nomor berbeda, tetapi menanyakan orang yang sama (bukan nama Indah). Seperti debt collector," ujarnya.

Indah pun pernah ditawari suatu jasa dan produk seperti asuransi dan lainnya.

Padahal, ia tidak pernah menyampaikan data pribadi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Belajar dari pengalaman tersebut, Indah menyatakan tidak pernah lagi mengisi survei-survei pelanggan yang meminta data pribadi.

Kendati begitu, data pribadi tetap harus diberikan untuk keperluan tertentu, misalnya perbankan. Itu pun masih rawan disalahgunakan.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Draf RUU PDP ditargetkan rampung Oktober mendatang, kemudian disampaikan ke DPR.

Ketika ditanya mengenai rencana pemerintah mengenai RUU PDP, anggota Komisi XI dari F-Golkar Muhammad Sarmuji berpendapat kemungkinan ada pengecualian terkait penggunaan data pribadi seseorang.

"Saya yakin ada pengecu-alian. Kalau rahasia perbankan bisa diakses untuk kepentingan tertentu, jauh lebih baik untuk kepentingan negara. Tentu bukan setiap orang bisa meng-akses," terang Sarmuji.

Tiga isu krusial terkait RUU PDP dibahas dalam diskusi kelompok terfokus, di Jakarta, Selasa (26/7).

Isu itu meliputi definisi data pribadi spesifik dan umum, komisi perlindungan data pribadi, serta sanksi hukum.

Data pribadi spesifik ialah data pribadi yang harus dilindungi.

Pakar hukum Unika Atmajaya IBR Supancana mengusulkan yang termasuk data pribadi spesifik antara lain rekam medis, catatan kriminal, nama ibu kandung, pajak atau catatan keuangan, serta retina atau sidik jari.

Paulus Widiyanto dari Masyarakat Cipta Media pun mengingatkan pentingnya memasukkan data pribadi anak-anak sebagai data spesifik yang harus dilindungi. (Ind/Uks/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya