Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEPANDAI-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya tercium juga.
Peribahasa itu pas untuk menggambarkan keadaan yang kini sedang dihadapi mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Gaya hidup mewahnya selama ini ternyata ditopang materi yang diperoleh dari permainan perkara di MA.
Padahal pendapatan resminya tidak kecil.
Ia memperoleh gaji Rp21 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok Rp4 juta dan tunjangan Rp17,5 juta.
Sejak ditangkap KPK pada Februari lalu, Andri menjadi sorotan antara lain karena sering ke luar negeri dan punya rumah di kawasan elite San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.
Kepada majelis hakim pengadilan tipikor Andri bercerita bahwa ia bekerja di MA sejak 1991.
Ia lama ditempatkan di humas dan diangkat menjadi kasubdit pada 2013 dengan golongan IVB.
Kepada majelis hakim, ia mengaku punya dua rumah dan empat mobil.
Saat dicecar dari mana harta tersebut, Andri mengaku salah satunya dari suap para pihak yang beperkara di MA.
"Mungkin ada salah satunya dari situ, Yang Mulia," aku Andri terbata-bata dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Ketika didesak hakim, ia mengaku keempat mobilnya itu ialah Toyota Altis dibeli pada 2011, Nissan Juke pada 2011, Honda Mobilio pada 2014, serta Ford Sport yang baru dibeli tahun lalu.
Semuanya dibeli secara tunai.
"Rumah ada berapa?" kejar hakim.
"Dua, Yang Mulai."
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar pun geram mendengar paparan Andri yang terkesan bisa mengatur seluruh perkara meski di luar tugas dan fungsinya di kasus perdata.
Dengan nada tinggi, Jhon menceramahi Andri bahwa apa yang dilakukannya selama ini telah merusak citra peradilan.
Salah satu modus yang kerap dilakukan Andri ialah menjual nama hakim agung kepada pihak beperkara.
Pensiun dini
Selain Andri, Sekretaris MA Nurhadi juga menjadi sorotan publik karena diduga menjadi aktor pengaturan perkara di MA.
Karena merasa tidak tahan menghadapi gelombang kecaman dari masyarakat dan dari internal MA, Nurhadi pun mengundurkan diri dari MA dan pegawai negeri sipil.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur membenarkan itu. Pengajuan permohonan pensiun dini itu dilakukan atas permintaan Nurhadi sendiri.
"Mengajukan permohonan (pensiun dini) atas permintaan sendiri, melalui Ketua MA dan sudah diteruskan ke Seskab, tinggal menunggu SK dari BKN dan Presiden," terangnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Surat pengunduran diri tersebut diajukan Nurhadi kepada Ketua MA pada Kamis (21/7), dan MA meneruskan surat tersebut ke Seskab pada Jumat (22/7).
Menurut Ridwan, langkah yang diambil Nurhadi tersebut dibolehkan aturan kepegawaian, bahwa pensiun dini bisa dilakukan setelah usia 50 tahun dan 20 tahun masa kerja.
"Saat ini Nurhadi berusia 59 tahun," jelas Ridwan.
Jubir MA Suhadi pun membenarkan hal itu.
Ia menyebut pengunduran diri merupakan hak setiap pegawai.
"Itu hak orang yang tidak bisa dihalangi," paparnya. (Nur/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved