PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak tahap pertama yang berlangsung 9 Desember mendatang akan ternodai bila permasalahan terkait calon tunggal tidak segera diatasi. Jika persoalan calon tunggal sampai menunda pelaksanaan, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, akan mencederai hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka.
Itu juga akan melanggar hak pasangan calon untuk dipilih secara demokratis. "Seperti di Surabaya, rakyat sangat mencintai calon tertentu untuk dipilih kembali, tetapi tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan," katanya. Yasonna mengungkapkan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo yang juga dihadiri oleh KPU dan Bawaslu, mengemuka perlunya perppu untuk mengatasi calon tunggal.
Namun, saat itu pemerintah optimistis karena proses pendaftaran calon belum berakhir. Ditambah, pihak KPU sempat melontarkan kekhawatiran bahwa perppu calon tunggal bakal dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk 'memborong' parpol sehingga hanya ada calon tunggal. "Tetapi kekhawatiran itu bisa disiasati, dukungan parpol kepada setiap pasangan calon tidak boleh lebih dari 50%."
Selanjutnya, jelas Yasonna, calon tunggal tidak otomatis ditetapkan. Pasangan itu tetap mengikuti pilkada dengan melawan kotak kosong yang akan menampung protest vote atau orang yang tidak mendukung. Saat ini, 12 daerah dengan calon tunggal dan satu daerah tanpa calon, memperpanjang masa pendaftaran calon. KPUD mulai gencar melakukan sosialisasi agar parpol mendaftarkan pasangan calon mereka.