Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Pramono divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan.
Dia terbukti mengatur proses penganggaran, pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran atas proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada PPSDML-BPSDM Kemenhub Tahun Anggaran 2011.
"Memutuskan terdakwa atas nama Djoko Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7) malam.
Dakwaan pertama pertama yang dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Djoko dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp87,96 miliar bersama-sama bekas Dirjen Perhubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit.
Djoko juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp620 juta. Dia sudah membayar sekitar Rp90 juta sehingga hanya perlu membayar Rp 530 juta sisanya.
Sementara, dalam kasus yang sama, ada tiga terdakwa lain yang sudah divonis. Mereka adalah mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto yang divonis 2,5 tahun, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan yang dikenakan hukuman 2,5 tahun, dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang divonis 5 tahun tapi belum berkekuatan tetap. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved