Aguan Akui Minta Sanusi Percepat Pembahasan Raperda

Erandhi Hutomo Saputra
27/7/2016 21:48
Aguan Akui Minta Sanusi Percepat Pembahasan Raperda
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PENDIRI Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui dirinya pernah meminta Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung untuk memerintahkan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) segera disahkan.

Hal itu dikatakan Aguan saat menjadi saksi untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Permintaan mempercepat pengesahan Raperda itu karena ia mendapat laporan dari Pupung jika rapat paripurna untuk pengesahan Raperda selalu gagal karena tidak kuorum.

"Saya pernah sampaikan ke Pupung, coba Sanusi jelasin ke teman-temannya (DPRD) kepentingan Perda ini untuk pembangunan, kalau tidak akan macet pembangunannya, padahal investasi sudah luar biasa besar,” ujar Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Meskipun ia meminta pembahasan Raperda dipercepat, Aguan menampik jika ada pembagian uang kepada DPRD untuk mempercepat pembahasan itu. Ia juga mengaku jika DPRD tidak pernah meminta uang kepada dirinya untuk mempercepat pembahasan.

"Tidak ada (dimintai uang)," tukasnya.

Ia mengakui salah satu masalah pembahasan Raperda yakni adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen, tetapi ia membantah jika pengembang keberatan dengan tambahan kontibusi itu.

Aguan menganggap tambahan kontribusi bukan sebagai suatu yang masalah, pasalnya selama ini pihaknya juga kerap mengerjakan kewajiban dan kontribusi yang merupakan kewajiban pengembang. Di antaranya membangun 720 unit rusun senilai Rp180 miliar dan jalan senilai Rp40 miliar. Bahkan, kata dia, Ariesman juga tidak keberatan dengan tambahan kontribusi tersebut. Hal itu dikatakan Ariesman saat dihubungi olehnya melalui telepon.

"Saya ada dengar pemerintah minta kontribusi tambahan, buat kita tidak ada masalah. Pernah telepon (Ariesman) Perda ini tidak kunjung selesai, saya tanya apa anda tidak setuju, jawabnya tegas ‘saya setuju kok’, kalau setuju (saya minta Ariesman) beritahu ke DPRD supaya proses ini bisa cepat selesai,” jelasnya.

Terkait pertemuan dengan Ariesman dan Sanusi di Kantor Agung Sedayu pada Februari dan Maret 2016, Aguan tidak menampik. Namun, Aguan membantah jika pertemuan itu meminta agar tambahan kontribusi 15 persen dihapus.

"Saya cuma mau tahu kapan selesai, ada masalah apa, kenapa tidak selesai," kilahnya.

Tidak sampai di situ, Jaksa KPK Ali Fikri pun bertanya terkait pertemuan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengannya. Aguan menyebut pertemuan itu dilakukan pada 8 Maret 2016. Dalam pertemuan yang juga diikuti anggota Balegda Fraksi Hanura Ongen Sangaji, diakuinya tidak membahas Raperda Reklamasi.

Pertemuan itu, kata Aguan, hanya membahas harga nilai jual objek pajak (NJOP) di Pulau Reklamasi yang terlampau tinggi dan Pemprov DKI Jakarta mematok harga Rp20 juta per meter persegi. Saat itu, dirinya menyampaikan keberatannya.

"Ini pulau belum selesai rasanya kurang fair, seharusnya cukup Rp3-Rp10 juta, kalau diambil Rp20 juta tidak masuk akal, maksud saya jangan terlalu tinggi, kalau kita protes baru turun nanti dibilang ada permainan, maka sebelum kejadian saya bilang lebih baik cari tim untuk bkin penilaian, itu lebih fair," jelas Aguan yang mengaku permintaan itu juga disampaikan kepada staf politik Ahok, Sunny Tanuwidjaja. (OL-5



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya