Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Agung M Prasetyo memastikan terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga ini sebanyak 14 orang. Semuanya merupakan terpidana kasus narkoba.
Adapun beberapa nama yang dipastikan akan dieksekusi ialah Zulfiqar Ali, Freddy Budiman, dan Merry Utami. "Mary Jane belum," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7).
Ia memberi sinyal bahwa eksekusi berlangsung pada Jumat (29/7) tengah malam atau Sabtu (30/7) dinihari. "Jika tidak ada perubahan, iya," tandasnya.
Ditanyai perihal persiapan eksekusi mati sejauh ini, Prasetyo menyatakan sejumlah proses tahap akhir telah dilakukan. Selain memasukkan terpidana mati ke sel isolasi, permintaan terakhir dan notifikasi ke kedutaan asal terpidana asing juga sudah dilakukan.
"Masing-masing sudah di posisinya, pendampingan rohaniawan pun sudah dilakukan. Semua tahapan (akhir) saya rasa sudah, tinggal menunggu laporan akhir dari petugas di lapangan," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved