KPK Periksa Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Yogi Bayu Aji/MTVN
27/7/2016 11:43
KPK Periksa Dua Hakim PN Jakarta Pusat
(ANTARA FOTO/Andrea Asih)

DUA hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Mereka dibidik dalam kasus dugaan suap terkait putusan perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka AH (Ahmad Yani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Belum diketahui keterangan apa yang dicari KPK dari dua hakim ini. Namun, sebagai hakim yang menyidangkan perkara ini, keduanya diduga tahu banyak soal dugaaan suap ini.

Di lain pihak, KPK juga memeriksa Ahmad Yani, staf Kantor Pengacara Wiranatakusumah. Pria yang sudah jadi tersangka ini juga akan diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa untuk tersangka SAN (Santoso)," kata Yuyuk.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni lalu. Keduanya, dicokok usai bertransaksi terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop cokelat. Fulus itu berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara, yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.

Duit itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Santoso pun jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya