Pemerintah Kebut RUU PDP

RO
27/7/2016 06:10
Pemerintah Kebut  RUU PDP
(MI/ADAM DWI)

DIREKTORAT Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP itu bertujuan melindungi data pribadi dari pihak-pihak yang hendak menggunakannya untuk kepentingan politik, ekonomi, atau bisnis.

“Kami sudah merancang RUU PDP ini sejak tiga tahun silam. Kami menargetkan RUU PDP selesai Oktober 2016 dan bisa dise­rahkan ke DPR untuk masuk Prolegnas 2017. UU PDP kelak amat penting untuk melindungi data pribadi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakannya untuk kepentingan politik, ekonomi, atau bisnis mereka,” tutur Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Niken Widiastuti dalam diskusi kelompok terfokus RUU PDP di Jakarta, kemarin.

Masyarakat, menurut Niken, selama ini terganggu dengan berbagai tawaran kredit, asuransi, atau properti melalui telepon. “Padahal, kita tidak pernah memberi data-data pribadi kita kepada mereka,” ujar Niken.

Tjipta Lesmana malah menganggap UU PDP mahapenting. “Saya mengatakan UU ini bukan cuma penting, melainkan mahapenting. Saatnya kita tegakkan rule of law,” kata pakar komunikasi politik tersebut.

Tiga isu krusial yang dibahas dalam diskusi kelompok terfokus ialah masalah definisi data pribadi spesifik dan umum, komisi perlindungan data pribadi, serta sanksi hukum.

Pakar Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mendorong sanksi yang dijatuhkan lebih mengedepankan sanksi perdata ketimbang pidana. Tercatat 117 negara sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. (RO/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya