428 LSM Diduga Dibiayai Hasil Korupsi Dana Hibah

DW
27/7/2016 05:20
428 LSM Diduga Dibiayai Hasil Korupsi Dana Hibah
(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menjadi lokasi pemeriksaan Kejaksaan Agung RI terhadap 428 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Sumatra Selatan.

Kemarin, sembilan penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan untuk pendalaman dan tindak lanjut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah pada 2013.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013, Ikhwanuddin, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Laonma PL Tobing.

“Kami ingin melengkapi berkas-berkas pemeriksaan seusai penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah 2013. Oleh karena itu, 428 LSM/ormas dipe­riksa dan kita gali keterangan lebih detail,” ucap ketua tim penyidik dari Kejaksaan Agung Haryono di Palembang, kemarin.

Ia menjelaskan pemeriksaan 428 LSM/ormas dilakukan 11 orang penyidik dari Kejagung. Hanya saja, saat ini ada sembilan orang yang memeriksa dan dua orang akan kembali ke Palembang pada pekan depan.

“Sebanyak 428 LSM/ormas itu tidak diperiksa sekaligus, tapi bertahap. Kita targetkan pemeriksaan ini bisa rampung selama dua pekan,” cetusnya.

Pemeriksaan LSM/ormas itu sudah berlangsung sejak Senin (25/7). Ia menerangkan, dalam satu hari, bisa 30-60 orang yang diperiksa. Selain 428 LSM/ormas, juga ada 10 orang dari Biro Kesejahteraan Rakyat dan Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan yang diperiksa untuk kelengkapan data. Ditambah 60 anggota DPRD Sumatra Selatan periode 2009-2014 yang terlibat.

“Mereka yang kita panggil ini ialah yang tidak aktif lagi dalam pemerintahan atau pensiun. Kalau masih aktif, pasti diperiksa di Jakarta. Karena mereka sudah pensiun, kita lakukan pemeriksaan di Palembang, termasuk LSM/ormas itu, karena kecil kemungkinan mereka akan datang ke Jakarta,” terang dia.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Hotma Hutadjulu menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam proses yang dilakukan Kejaksaan Agung. (DW/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya