Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum setara undang-undang (Perppu) untuk menyelaraskan aturan perundangan yang selama ini berbenturan. Menurut dia, banyak aturan yang saling mengunci sehingga menyulitkan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan, paket kebijakan ekonomi pemerintah yang diluncurkan beberapa waktu lalu sulit direalisasikan karena banyaknya UU yang tidak sinkron satu dengan lainnya. Syarat investasi misalnya, diatur dalam UU Perdagangan, UU Bank Indonesia, UU Perindustrian, dan UU Perhubungan.
"Syarat investasi bisa beda-beda dan itu harus diselesaikan melalui satu payung hukum," ujar Mahfud melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (26/7).
Lebih jauh, ia mengatakan, persoalan tumpang tindih aturan tersebut sulit untuk diselesaikan satu per satu. Pasalnya, ego sektoral masing-masing kementerian masih sangat kuat. Karena itu, pemerintah butuh satu payung hukum yang bisa memayungi semua undang-undang terkait.
"Payung hukum tersebut bisa dalam bentuk Perppu yang kemudian dijadikan UU. Ini penting untuk mengakhiri ego sektoral. Ego sektoral itu sudah mendarah daging," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim pengkaji pembentukan Perppu. Tim tersebut, kata Luhut, beranggotakan sejumlah pakar hukum, yakni Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Indriyanto Seno Adji.
Jimly membenarkan telah bertemu Luhut untuk membahas tata cara penataan hukum yang lebih efisien dan berkeadilan. Namun demikian, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak sepakat kalau sinkronisasi dilakukan dengan mengeluarkan Perppu.
"Saya usul agar efisien satu UU bisa mengubah dan memperbaiki 10 UU sekaligus, sehingga UU harmonis dan tidak saling bertentangan. Kita buat saja UU dengan prosedur yang lebih efisien dan terpadu tapi bukan berbentuk Perppu," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved