Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penghapusan pidana penjara terhadap terpidana korupsi seperti yang dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan ditentang sejumlah kalangan.
Hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung Krisna Harahap menilai kebijakan itu justru menciptakan hasrat bagi siapa pun, khususnya pejabat negara, untuk melakukan korupsi. Pasalnya, sanksi yang ada sangat ringan.
Sebelumnya, Luhut mengatakan pejabat yang terbukti melakukan korupsi cukup dikenakan sanksi berupa pengembalian kerugian negara dan dicopot dari jabatannya.
"Mengembalikan kerugian negara dan melepas jabatan tidak menimbulkan efek jera dan bahkan akan menyuburkan praktik korupsi. Kebijakan ini akan merangsang siapa pun untuk korupsi dengan perhitungan bahwa apabila ketahuan sanksinya amat ringan," cetus Krisna kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (26/7).
Jika Luhut berpikiran pidana penjara tidak menimbulkan efek jera, Krisna justru berkebalikan. Ia menilai pidana penjara merupakan langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan ulang (detterence effect) dengan harapan pelaku tidak lagi akan melakukan korupsi, dan para pejabat akan berpikir tujuh kali sebelum melakukan korupsi.
"Bagi pelaku pemberian pidana penjara dengan harapan agar pelaku menyadari dengan sungguh-sungguh dan menyesali kesalahannya,” tukasnya.
Krisna menambahkan, jika pemerintah merasa pemidanaan tidak menimbulkan efek jera, yang harus dibenahi bukan dengan menghapus pidana penjara, melainkan membenahi kultur bangsa, struktur pemerintahan, dan substansi peraturan yang mendukung suburnya korupsi.
"Untuk mengatasinya harus diperbaiki secara menyeluruh dan simultan, butuh kerja keras dan tindakan mendasar, bukan hanya retorika,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai kebijakan itu justru akan mengaburkan batas antara perkara pidana dan perdata. Efek jera, kata Laode, justru akan berkurang jika hanya dihukum dengan pengembalian keuangan negara dan dicopot dari jabatannya.
"Dimana -mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi dan mengembalikan uang yang dikorupsi. Indonesia akan aneh kalau wacana itu jadi kebijakan nasional,” tukasnya.
Upaya memiskinkan korupsi pun juga dapat dijangkau dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jika terdapat unsur pencucian uang. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved