Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan Perppu Perlindungan Anak

Achmad Zulfikar Fazli
26/7/2016 13:54
Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan Perppu Perlindungan Anak
(ANTARA)

PEMERINTAH mendesak DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk dijadikan Undang-undang.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise, Perppu yang telah dikeluarkan Presiden mampu menekan kekerasan terhadap anak.

"Kita sekarang desak. Artinya, meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mengesahkan Perppu ini. Karena ini tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Selasa (26/7).

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah membuat Peraturan Pemerintah dalam memberikan hukuman pemberatan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang rehabilatasi sosial, hukuman kebiri, serta pemasangan chips kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Yang penting (Perppu segera) disahkan oleh DPR. Ini (bisa) jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir dari kekerasan anak," ucap dia.

Terkait masih adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, Yohana meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menunjukan komitmen dalam menekan kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Yohana, pemberian hukuman tersebut guna menyelamatkan anak bangsa.

"Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," kata dia.

Hari ini, Yohana bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI. RDP tersebut membahas tentang Perppu Perlindungan Anak. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya