Berkas Kasus Kondensat Bolak Balik antara Kejagung dan Bareskrim

Lukman Diah Sari
26/7/2016 13:45
Berkas Kasus Kondensat Bolak Balik antara Kejagung dan Bareskrim
(MI/M IRFAN)

BERKAS kasus dugaan korupsi penjualan kondensat BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk tiga tersangka, masih saling pantul antara Bareskrim Polri-Kejaksaan Agung.

Kini, berkas perkara kasus dugaan korupsi itu kembali melayang ke Bareskrim Polri setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Berkas sudah dikembalikan lagi ke Bareskrim," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Selasa (26/7).

Arminsyah mengungkap berkas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp27 triliun itu telah tiga kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung.

Kini, tim dari jaksa peneliti Kejagung pun meminta penyidik Bareskrim Polri agar melengkapi berkas perkara tersebut. Agar bisa kuat saat diadili.

"Sudah diberikan petunjuk (untuk melengkapi) agar unsur formil dan materilnya terpenuhi," jelasnya.

Hingga kini, berkas tersebut belum juga P21 atau dinyatakan lengkap. Diketahui Kejagung meminta agar penyidik melengkapi salah satu kerugian negara, terkait TPPU yang disangkakan ke tersangka yakni DH, RP, dan HW. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya