RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Oktober 2016

Basuki Eka Purnama
26/7/2016 11:51
RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Oktober 2016
(MI/ADAM DWI)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkatkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung Oktober.

"Kita menargetkan RUU PDP rampung Oktober 2016 sehingga bisa kita serahkan ke DPR untuk menjadi Prolegnas 2017," ujar Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Niken Widiastuti dalam diskusi kelompok terfokus RUU PDP di Jakarta.

Undang-Undang PDP kelak penting bagi masyarakat untuk melindungi data pribadi. Data pribadi, kata Niken, adalah hak pribadi yang memerlukan persetujuan si pemilik data untuk mengungkapkannya.

Niken mencontohkan masyarakat sehari-hari sering terganggu ketika mendapatkan tawaran kredit, asuransi, atau properti melalui telepon. Itu terjadi karena tidak adanya perlindungan data pribadi. Bahkan data pribadi digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

"Di Pandeglang, Banten, misalnya, ada penipuan berkedok BPJS dengan menggunaan data pribadi," ungkap Niken.

Diskusi tersebut membahas data spesifik yang mesti diproteksi, komisi perlindungan data pribadi, serta sanksi.

Untuk data pribadi yang diproteksi, mengemuka istilah yang digunakan ialah data spesifik bukan data sensitif. Diusulkan yang termasuk data spesifik antara lain catatan kriminal, data biometrik/genetik seperti retina, sidik jari, kondisi kesehatan dan mental.

Terkait komisi, forum setuju bila tidak dibentuk komisi baru melainkan memperluas kewenangan Komisi Informasi. Sedangkan terkait dengan sanksi, mengemuka pendapat penekanan lebih ke sanksi perdata tetapi tetap membuka peluang pidana.

Dewasa ini sudah 117 negara yang memiliki UU PDP. Di Asia Tenggara Indonesia, Laos, Kamboja, dan Brunei belum memiliki UU PDP. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya